Dark/Light Mode

Sangat Tidak Aman, Tambang Ilegal Harus Segera Dihentikan

Selasa, 20 Agustus 2019 08:10 WIB
Ilustrasi penambangan liar (Foto: Istimewa)
Ilustrasi penambangan liar (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Salah satu risiko kegiatan pertambangan ilegal adalah jatuhnya korban jiwa. Sudah ada banyak orang yang meninggal di lokasi tambang ilegal. Seperti yang terjadi di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara beberapa waktu lalu.

Sepanjang tahun ini saja, sudah terjadi beberapa kali kecelakaan tambang yang berujung kematian. Pada 26 Februari 2019 terjadi longsor di Busa, salah satu lokasi di blok Bakan. Ada puluhan penambang yang tertimbun reruntuhan. Dari kegiatan evakuasi, ada 21 yang ditemukan meninggal dunia. Sementara 19 orang yang berhasil diselamatkan. Dua bulan berselang, kembali terjadi kecelakaan yang menewaskan satu penambang.

Baca juga : Masalah Sosial Ekonomi Jadi Pemicu Tambang Ilegal Sulit Ditertibkan

Terbaru, pada 29 Juli 2019, dua penambang ditemukan meninggal tertimbun longsoran.

“Semua pihak yang berkepentingan harus segera melakukan penertiban tambang ilegal di Bakan. Selama ini, tambang ilegal ini telah menjadi kuburan masal karena sudah banyak korban jiwa,” kata Rafiq Mokodongan, Direktur LSM Swara Bogani dalam Diskusi Media bertajuk 'Mencari Solusi Penertiban Tambang Ilegal" di Jakarta, Senin (19/8).

Baca juga : Lantik Pejabat, Rektor UIN Bandung: Jabatan Harus Jadi Tiket Surga

Ia membantah anggapan bahwa di tambang ilegal tersebut ada kehidupan, karena sebagian rakyat menggantungkan hidupnya dari sana. “Kita jangan sampai melegalkan suatu yang ilegal. Tambang Bakan sudah menelan banyak korban jiwa” tandas Rafiq.

Terpisah, Kepala Seksi Perlindungan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian ESDM, Tiyas Nurcahyani menuturkan, pihaknya mendesak aparat kepolisian untuk melakukan penindakan.

Baca juga : Sudah 4 Hari, Kebakaran Hutan di Ciremai Harus Segera Dipadamkan

"Langkah pertama pertolongan ketika ada longsor, mestinya adalah penutupan lokasi. Karena masuk di wilayah yang berizin. Seharusnya yang punya lahan ini, ditolong oleh aparat penegak hukum," ungkapnya.

Untuk diketahui, area yang digerogoti penambang ilegal di Bakan merupakan lahan milik Kontrak Karya (KK) milik PT J Resources Bolaang Mongondow. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.