Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kinerja Industri Manufaktur Terganggu Urusan Koordinasi Antarinstansi
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai di MK, Jumat Besok
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Bobby Tetap Mau Daftar Jadi Bacagubnya PDIP
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Mulai 1 Desember 2019, Tarif Angkutan Penyeberangan Naik
Rabu, 20 November 2019 08:56 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan menaikkan tarif angkutan penyeberangan mulai 1 Desember 2019.
Terkait hal itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, aturan mengenai kenaikan tarif tersebut hampir rampung. Saat ini, penyusunan tinggal pada tahap finalisasi saja. Sehingga diharapkan, bisa segera selesai.
"Regulasinya sudah sampai ke pak Menhub, saya kira mungkin pekan ini bisa diselesaikan. Kalau sudah rampung, kami akan segera sosialisasikan ke masyarakat," ungkapnya dalam Rapat Koordinasi Angkutan Natal dan Tahun Baru 2020 di Jakarta, Selasa (19/11) malam.
Baca juga : Toyota Jamboree 2019 Diikuti 1.500 Peserta
Berdasarkan data Kemenhub, sosialisasi tersebut menyasar ke sejumlah pelabuhan besar. Sosialisasi tersebut bakal melibatkan sejumlah stakeholder seperti PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), PT Jasa Raharja (Persero), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan asosiasi.
Ada tiga pelabuhan yang menjadi titik utama sosialisasi. Yakni Pelabuhan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Lembar-Padangbai.
Besaran kenaikan tarif yang berlaku di 20 lintas penyeberangan itu tidak sama. Dibedakan sesuai golongan.
Baca juga : Kemenhub Mau Dongkrak Wisatawan Bali
Lintas Ketapang-Gilimanuk akan naik 18,74 persen. Sedangkan lintas Merak-Bakauheni dan Lembar-Padangbai, masing-masing naik 14,51 persen dan 13,15 persen.
"Ini penting, karena ada beberapa yang info ke saya bahwa beberapa operator mengalami kesulitan biaya operasional. Sehingga, ada keterlambatan bayar gaji. Ini perlu di-maintenance supaya maksimal," ungkapnya.
Kenaikan tarif dapat dilakukan setahun sekali, setelah dilakukan evaluasi dan mendapatkan persetujuan dari pemerintah, serta dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya