Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KLHK Pastikan UU KSDAHE Tak Hambat Akses Legal Masyarakat Hukum Adat
Kamis, 19 September 2024 23:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan, revisi Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) tidak akan menghambat akses masyarakat hukum adat untuk pengakuan wilayah hutan adat.
Dalam pertemuan dengan media di Jakarta, Kamis (19/9/2024), Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan pengesahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE tidak akan berpengaruh terhadap penetapan wilayah hutan adat yang dilakukan selama ini lewat perhutanan sosial.
Baca juga : PERADI-Justitia Training Center Dorong Akses Keadilan Bagi Masyarakat
"Jadi kalau menurut saya tidak ada hambatan untuk akses legal masyarakat hukum adat, dengan Undang-undang Nomor 32 ini justru dikuatkan di kawasan konservasi," ujarnya.
Mengenai keterlibatan masyarakat hukum adat dalam kegiatan konservasi, dia mengatakan, isu tersebut dapat diperjelas dalam peraturan pemerintah (PP) yang akan dikeluarkan sebagai turunan dari UU yang sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 7 Agustus 2024.
Baca juga : Kemenag Pastikan, Tak Ada Jemaah Haji Reguler Nol Tahun Berangkat di 2024
Bambang menjelaskan, peran serta masyarakat tertuang dalam Pasal 37 yang di dalamnya juga menyebut pelibatan masyarakat hukum adat dalam konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Jadi tidak ada hambatan, justru semakin jelas nanti di PP yang akan dikeluarkan," tegas Bambang.
Baca juga : Ini Penjelasan Jokowi Soal Manfaat IKN Bagi Masyarakat Kaltim
Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil mengatakan akan mengajukan pengujian formil ke Mahkamah Konstitusi atas UU Nomor 32 Tahun 2024, menurut unggahan media sosial Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) pada 18 September 2024.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya