Dark/Light Mode

Menhub Budi Karya Sumadi

Dirutnya Dicopot, Operasional Garuda Tetap Aman Terkendali

Jumat, 6 Desember 2019 08:15 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi (tengah) dalam acara Konferensi Pers Kinerja Akhir Tahun di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (5/12). (Foto: Khairizal Anwar/RM)
Menhub Budi Karya Sumadi (tengah) dalam acara Konferensi Pers Kinerja Akhir Tahun di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (5/12). (Foto: Khairizal Anwar/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan, kisruh yang terjadi di maskapai Garuda Indonesia tidak akan mempengaruhi kegiatan operasional penerbangan.

Seperti diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir memutuskan mencopot Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero)Tbk, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara pada Kamis (5/12), lantaran terbukti menyelundupkan onderdil motor Harley Davidson melalui pesawat Garuda jenis terbaru.

Baca juga : Dirutnya Dipecat, Saham Garuda Rontok

"Saya pikir, hal itu tidak akan berpengaruh ke operasional. Pasti ditunjuk pelaksana tugas (Plt )siapa. Saya lihat direksi selain dirut, ada kapasitas baik. Kami tugaskan Dirjen Perhubungan Udara untuk berkoordinasi tentang bagaimana manajemen pengoperasian Garuda Indonesia di masa mendatang," ujar menteri yang akrab disapa BKS, di sela konferensi pers Kinerja Akhir Tahun di kantor Kemenhub Jakarta, Kamis (5/12).

Ia yakin, penunjukan Plt Garuda Indonesia pasti akan terus berjalan. "Kalau kita lebih berhubungan dengan Direktur Operasi dan Maintenance," kata BKS.

Baca juga : Kemenhub-BAIS TNI Kerja Sama Pengawasan dan Pengamanan Pelayaran

Soal ini, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti mengaku akan segera menindaklanjuti kejadian tersebut. "Sesuai Peraturan Menteri, ada tahapan untuk memberikan sanksi," ujarnya.

Aturan yang dimaksud Polana adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan. 

Baca juga : Meski Tak Jadi Menteri Lagi, Amran Pastikan Tetap Loyal ke Jokowi

Dalam aturan itu, pemerintah menetapkan tahapan-tahapan sanksi. Yakni teguran, pembekuan, hingga denda administratif. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.