Dark/Light Mode

Kemenhub-BAIS TNI Kerja Sama Pengawasan dan Pengamanan Pelayaran

Jumat, 15 November 2019 16:05 WIB
Dirjen Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo (kiri), dan Kepala BAIS TNI, Marsekal Muda TNI Kisenda Wiranatakusumah, saat penandatangan kerjasama pengawasan dan pengamanan pelayaran, di Jakarta, Kamis (14/11). (Foto: Dok. Ditjen Hubla)
Dirjen Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo (kiri), dan Kepala BAIS TNI, Marsekal Muda TNI Kisenda Wiranatakusumah, saat penandatangan kerjasama pengawasan dan pengamanan pelayaran, di Jakarta, Kamis (14/11). (Foto: Dok. Ditjen Hubla)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ditjen Perhubungan Laut (Hubla), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI bekerja sama dalam pengawasan dan pengamanan di bidang pelayaran. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama. Penandatangan dilakukan oleh Dirjen Hubla, R Agus H Purnomo, dan Kepala BAIS TNI, Marsekal Muda TNI Kisenda Wiranatakusumah, di Jakarta, Kamis (14/11).

Penandatanganan perjanjian tersebut merupakan tindaklanjut dari Nota Kesepahaman antara Kemenhub dengan TNI Nomor MoU- PM.47 Tahun 2015 dan Nomor KERMA/6/II/2015 tentang Bantuan TNI ke Kemenhub pada 20 Febuari 2015. "Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut atas pelaksanaan Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani antara Menteri Perhubungan dan Panglima TNI," jelas Agus.

Baca juga : Kemenhub Dukung Peningkatan Kerja Sama Optimalisasi Pelabuhan Kuala Tanjung

Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan dapat mewujudkan sebuah awal kerjasama yang bermanfaat dan bernilai strategis, khususnya dalam menanggulangi dan/atau mengantisipasi suatu tindak pidana pelayaran maupun sebagai penggalangan informasi awal. Selain itu juga dapat menjadi sarana ataupun media koordinasi baik dalam hal pemanfaatan sumber daya manusia maupun pertukaran informasi.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad, mengatakan, ruang lingkup perjanjian tersebut meliputi pertukaran data dan informasi terkait pengawasan dan pengamanan di bidang pelayaran, peningkatan kapasitas SDM, dan pemanfaatan sarana dan prasarana secara terbatas. Termasuk pelaksanaan kegiatan dan operasi bersama dalam rangka pengawasan dan pengamanan di bidang pelayaran dan kegiatan lain yang dianggap perlu oleh kedua belah pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Kemenhub-Pemprov DKI Tata Usaha Bongkar Muat Pelabuhan di Wilayah Jakarta

"Dalam Undang-Undang Nomor 17/2011 tentang Intelijen Negara, khususnya pada pasal 8 huruf (e), pasal 9 huruf (e) dan pasal 14, disampaikan bahwa kementerian dapat melaksanakan dan menyelenggarakan fungsi intelijen. Ada pun dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 122 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, khususnya dalam pasal 395 dan 396, Direktorat KPLP menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang intelijen," terang Ahmad.

Dengan merujuk peraturan-peraturan tersebut tadi, tambah Ahamd, diperlukan adanya suatu kerja sama yang nyata antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan instansi penyelenggara intelijen lainnya. Jangka waktu perjanjian tersebut berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. "Perjanjian ini tetap berlaku sepanjang kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan kerja sama walaupun Nota Kesepahaman telah berakhir," tutup Ahmad. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.