Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Suap Pengurusan DAK Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016
Diperpanjang, Masa Penahanan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan
Kamis, 3 Januari 2019 15:59 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufik Kurniawan (TK). “TK diperpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan, terhitung 4 Januari sampai dengan 3 Februari 2019,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Kamis (3/1).
Baca juga : KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Cianjur Cs
Taufik hadir di Gedung KPK untuk meneken surat perpanjangan masa penahanan dirinya. Dia menyatakan menghormati proses hukum kasus korupsi pengurusan DAK Kebumen Tahun Anggaran 2016, yang menjeratnya sebagai tersangka. “Saya hanya menghormati proses hukum, menghormati KPK. Sebagai muslim, saya mengharapkan petunjuk dari Allah semoga diberikan jalan yang lurus,” ujar Taufik yang mengenakan rompi tahanan oranye KPK dengan tangan terborgol.
Baca juga : Mau Diperiksa Polisi, Dahnil Kembalikan Duit Rp 2 Miliar
Ditanya lebih dalam soal kasus yang menjeratnya, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) enggan itu enggan berkomentar banyak. “Kalau materi penyidikan, nanti tanya Pak Penyidik,” tutupnya.
Taufik ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen, Muhamad Yahya Fuad. Dia langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada 2 November 2018. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya