Dewan Pers

Dark/Light Mode

Kasus Suap Pengurusan DAK Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016

Diperpanjang, Masa Penahanan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

Kamis, 3 Januari 2019 15:59 WIB
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (rompi oranye), masa penahanannya diperpanjang terhitung 4 Januari sampai dengan 3 Februari 2019. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (rompi oranye), masa penahanannya diperpanjang terhitung 4 Januari sampai dengan 3 Februari 2019. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufik Kurniawan (TK). “TK diperpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan, terhitung 4 Januari sampai dengan 3 Februari 2019,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Kamis (3/1). 

Berita Terkait : KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Cianjur Cs

Taufik hadir di Gedung KPK untuk meneken surat perpanjangan masa penahanan dirinya. Dia menyatakan menghormati proses hukum kasus korupsi pengurusan DAK Kebumen Tahun Anggaran 2016, yang menjeratnya sebagai tersangka. “Saya hanya menghormati proses hukum, menghormati KPK. Sebagai muslim, saya mengharapkan petunjuk dari Allah semoga diberikan jalan yang lurus,” ujar Taufik yang mengenakan rompi tahanan oranye KPK dengan tangan terborgol.

Berita Terkait : Mau Diperiksa Polisi, Dahnil Kembalikan Duit Rp 2 Miliar

Ditanya lebih dalam soal kasus yang menjeratnya, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) enggan itu enggan berkomentar banyak. “Kalau materi penyidikan, nanti tanya Pak Penyidik,” tutupnya. 
Taufik ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen, Muhamad Yahya Fuad. Dia langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada 2 November 2018. [OKT]