Dark/Light Mode

Minta Pemda Bentuk Posko Pemantauan

Pemerintah Serius Amankan Natal

Sabtu, 14 Desember 2019 00:09 WIB
Dekorasi Natal di Solo Paragon Mall . Foto: Twitter @solo_event
Dekorasi Natal di Solo Paragon Mall . Foto: Twitter @solo_event

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah tak ingin kecolongan. Agar tak terjadi hal-hal yang diinginkan pada Natal dan Tahun Baru, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat edaran ke seluruh kepala daerah. Isinya, meminta mereka berkoordinasi dan membentuk posko pemantauan untuk mengamankan momen ini. 

"Surat edaran tersebut meminta kepada gubernur dan bupati wali kota agar saling berkoordinasi, mengambil langkah-langkah. Mendagri Tito Karnavian sudah paparkan dalam rapat terbatas di Istana Negara," kata Kapuspen sekaligus Pelaksana tugas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (13/12).

Melalui surat edaran, Mendagri meminta pemerintah daerah membentuk Posko Pemantauan Terpadu Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

Baca juga : Dompet Dhuafa Lebarkan Respon Kemanusiaan Hingga Ke 30 Negara

Posko berfungsi mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengendalikan, serta memonitor persiapan dan pelaksanaan dua perayaan besar tersebut. Pemda diajak meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat menjelang persiapan Libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

Poin pertama surat edaran, meminta pemda mengoptimalkan peran aktif masyarakat melalui tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat dalam rangka mencegah atau menyelesaikan potensi-potensi gangguan pada saat Natal melalui prinsip kearifan lokal. Jangan sampai terjadi aksi menolak peribadatan seperti tahun lalu. 


Poin lainnya, soal kesiapan sarana dan prasarana yakni dengan melakukan optimalisasi pembangunan, perbaikan infrastruktur, memastikan kesiapan transportasi penumpang maupun barang, kesiapan terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan.

Baca juga : SBY Disanjung Banteng

"Memastikan titik lokasi 'rest area', memastikan kesiapan jaringan telekomunikasi dan ketersediaan pasokan listrik," katanya.

Poin selanjutnya mengenai pengaturan arus lalu lintas dan barang. Pemda perlu melakukan pengaturan pada lokasi yang dapat menimbulkan kemacetan, dan juga terhadap kendaraan pengangkut logistik dan bahan bakar.

Pemda juga harus melakukan pengendalian dan pengawasan harga, stok kebutuhan pokok serta Bahan Bakar.

Baca juga : Ketua MPR Dorong Pemerintah Akselerasi Pembangunan SDMĀ 

"Meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik, serta melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dan masyarakat sekitar," kata dia.

Pemerintah daerah diharapkan dapat menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri mengenai persiapan, pelaksanaan, kemudahan transportasi, serta perkembangan situasi, kondisi ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah masing-masing. [KRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.