Dark/Light Mode

Turun Langsung Ke Gedung Bundar

Eks Wakil Jaksa Agung Bela Tersangka Jiwasrayagate

Selasa, 14 Januari 2020 18:44 WIB
Muchtar Arifin di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Selasa (14/1).
Muchtar Arifin di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Selasa (14/1).

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin tampak wara wiri ke Gedung Bundar, Jampidsus, Kejaksaan Agung.

Mengenakan mobil sedan hitam mengkilat dengan nomor pelat B 2000 RH, pria yang juga pernah menjabat Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Dirdik) itu mengaku mendampingi salah seorang kliennya yang dipanggil sebagai saksi untuk diperiksa penyidik Pidsus Kejaksaan Agung.

"Klien saya Pak Benny Tjokro. Mau dampingi," tutur Muchtar Arifin kepada awak pers yang mencegatnya di depan pintu Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Selasa (14/01).

Setelah pensiun, Muchtar Arifin memang membuka kantor advokat. Bersama putrinya, Rini Muchtar, dia menyambangi Gedung Bundar.

"Tadi materi pemeriksaan seputar aliran dana dan transaksi-transaksi. Memang, ada transaksi. Banyak. Tetapi, lagi didalami penyidik, apakah transaksi-transaksi itu ilegal atau tidak," ujar Muchtar Arifin.

Baca juga : Rini Orang Pertama Yang Bongkar Jiwasrayagate

Dia meminta penyidik kejaksaan agung tidak asal-asalan mengusut dugaan korupsi Jiwasrayagate yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp 13,7 triliun itu.

"Menetapkan seseorang jadi tersangka ya harus firm betul alat-alat bukti dan fakta-faktanya. Enggak boleh asal nyebut tersangka," ujar Muchtar Arifin.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus Jiwasraya pada Selasa (14/01/2020).

Salah seorang saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro. Benny Tjokro hadir menunggangi mobil merek Mercy S 500 hitam dengan pelat nomor B 70 KRO.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono mengatakan dari 9 orang yang dipanggil, baru 3 orang yang hadir di Gedung Bundar. Yakni, Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Harry Prasetyo, dan Heru Hidayat sebagai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (PT TRAM).

Baca juga : MAKI Desak Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Jiwasraya-Gate

Hari menjelaskan, ketujuh saksi yang mangkir adalah, Mohammad Rommy sebagai Kepala Badan Pengembangan dana PT Asuransi Jiwasraya, Agustin Widhiastuti sebagai Karyawati PT Asuransi Jiwasraya, Syamirwan sebagai Pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Meitawati Edianingsih dari Institusional Equity Sales PT Trimegah Securities, Anggoro Sri Setiaji sebagai Kepala Seksi Divisi Dana Pensiunan Lembaga Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Dr Hendrisman Rahim sebagai mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya. 

Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebelumnya sudah diperiksa Kejagung pada Senin (06/01). Ini yang kedua kalinya mereka diperiksa penyidik Pidsus Kejagung.

Nama Harry Prasetyo sendiri sempat menjadi bahan perbincangan, lantaran diketahui pernah masuk dalam lingkaran Istana Kepresidenan.

Harry pernah menjadi Tenaga Ahli Utama Kedeputian III bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Ekonomi Strategis di Kantor Staf Presiden (KSP).

Untuk pengusutan kasus ini, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) M Adi Toegarisman mengaku, pihaknya sudah mengantongi posisi-posisi mana saja yang akan dijadikan tersangka. 

Baca juga : Eks Mendagri: Saya Yang Tanda Tangan

"Posisi-posisinya sudah, tapi nama belum," ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Jaksa Agung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

Jiwasraya diduga banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial.

Sebanyak 2 persen dikelola manajer investasi dengan kerja baik. Sementara 98 persen dikelola manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun. [JON]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.