Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Blokir 2 Juta Situs, Kemenkomdigi Lindungi Anak-Anak Dari Judol
Rabu, 18 Juni 2025 07:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) terus bekerja keras memberantas situs judi online (judol) di Tanah Air.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan, hingga pertengahan Juni 2025, kementeriannya sudah men-take down 2 juta situs judol di Tanah Air. Banyaknya situs judol yang diblokir, menunjukkan banyak situs judol baru yang terus bermunculan.
Mirisnya, tambah Meutya, tidak sedikit anak-anak yang juga mengakses situs-situs judol dengan berbagai macam alasannya.
“(Masyarakat) di bawah 18 tahun juga terjerat judi online, angkanya cukup tinggi,” sesal Meutya dalam keterangannya dikutip, Selasa (17/6/2025).
Baca juga : Awas, Pilkada Barito Utara Diulang Karena Politik Uang
Meski tidak merinci lebih lanjut jumlah pemain judol dari kalangan anak-anak, dia memastikan, Pemerintah akan terus hadir melindungi generasi bangsa dari bahya judol.
Salah satu upaya yang telah dilakukan, menerbitkan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (Tunas).
Saat ini Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital dan Peraturan Menteri (Permen) tentang Moderasi Konten.
“Adanya pembatasan usia untuk mengakses ke media sosial, diharapkan bisa menekan ini secara signifikan,” cetusnya.
Baca juga : Ahli Dan Lembong Adu Data
Selain melakukan pembatasan, Meutya menyebut, Kemenkomdigi juga mengandalkan teknologi digital, termasuk kecerdasan buatan serta sistem crawler untuk memantau dan menindak konten negatif secara real-time.
Namun, lanjut dia, usaha tersebut harus didukung semua pihak, termasuk dari masyarakat.
Menurut Meutya, pihaknya juga mengedukasi publik agar bersama-sama memberantas dan melaporkan judol.
“Strategi lainnya, melakukan edukasi kepada masyarakat untuk bersama-sama melawan judi online. Sekali lagi ini industri, kalau peminatnya atau konsumennya mau terus, di situ akan terus ada ruang untuk mereka berkembang,” tandasnya.
Baca juga : Meski DKI Kasih Subsidi, Bodetabek Kudu Saweran
Terpisah, pemerhati perlindungan anak yang juga mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menilai, usaha-usaha untuk merehabilitasi anak yang kecanduan judol penting dipikirkan Pemerintah.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya