Dark/Light Mode

Blokir 2 Juta Situs, Kemenkomdigi Lindungi Anak-Anak Dari Judol

Rabu, 18 Juni 2025 07:25 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) terus bekerja keras memberantas situs judi online (judol) di Tanah Air.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan, hingga pertengahan Juni 2025, kemen­teriannya sudah men-take down 2 juta situs judol di Tanah Air. Banyaknya situs judol yang diblokir, menunjukkan banyak situs judol baru yang terus ber­munculan.

Mirisnya, tambah Meutya, ti­dak sedikit anak-anak yang juga mengakses situs-situs judol den­gan berbagai macam alasannya.

“(Masyarakat) di bawah 18 tahun juga terjerat judi online, angkanya cukup tinggi,” sesal Meutya dalam keterangannya dikutip, Selasa (17/6/2025).

Baca juga : Awas, Pilkada Barito Utara Diulang Karena Politik Uang

Meski tidak merinci lebih lanjut jumlah pemain judol dari kalangan anak-anak, dia memastikan, Pemerintah akan terus hadir melindungi generasi bangsa dari bahya judol.

Salah satu upaya yang telah dilakukan, menerbitkan Per­aturan pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (Tunas).

Saat ini Pemerintah menerbit­kan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital dan Peraturan Menteri (Permen) tentang Moderasi Konten.

“Adanya pembatasan usia untuk mengakses ke media so­sial, diharapkan bisa menekan ini secara signifikan,” cetusnya.

Baca juga : Ahli Dan Lembong Adu Data

Selain melakukan pem­batasan, Meutya menyebut, Kemenkomdigi juga mengan­dalkan teknologi digital, ter­masuk kecerdasan buatan serta sistem crawler untuk memantau dan menindak konten negatif secara real-time.

Namun, lanjut dia, usaha tersebut harus didukung semua pihak, termasuk dari masyara­kat.

Menurut Meutya, pihaknya juga mengedukasi publik agar bersama-sama memberantas dan melaporkan judol.

“Strategi lainnya, melakukan edukasi kepada masyarakat untuk bersama-sama melawan judi online. Sekali lagi ini in­dustri, kalau peminatnya atau konsumennya mau terus, di situ akan terus ada ruang untuk mereka berkembang,” tandasnya.

Baca juga : Meski DKI Kasih Subsidi, Bodetabek Kudu Saweran

Terpisah, pemerhati perlindungan anak yang juga mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sus­anto menilai, usaha-usaha untuk merehabilitasi anak yang kecan­duan judol penting dipikirkan Pemerintah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.