Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Biaya Haji 2020 Tak Naik, Menag Jamin Layanan Meningkat

Kamis, 30 Januari 2020 22:29 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi (tengah). (Foto: Patra Rizky Syahputra/RM)
Menteri Agama Fachrul Razi (tengah). (Foto: Patra Rizky Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441M/2020H atau biaya yang dibayar langsung jemaah sebesar Rp 35.235.602. Angka ini sama dengan Bapih 2019. 

Kesepatakan itu diambil dalam Rapat Kerja Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi bersama Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/01). "Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1441H/2020M sama dengan Bipih tahun sebelumnya," tandas Menag seperti dikutip kemenag.go.id.

Baca juga : Bamsoet Ajak Semua Elemen Bangsa Jihad Lawan Narkoba

Menurut Menag, BPIH yang dibayarkan jemaah mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, dan living cost sebesar 1.500 riyal. Meski tidak naik, Menag memastikan ada sejumlah peningkatan pelayanan. 

Pertama, peningkatan tersebut antara lain bertambahnya jumlah makan di Makkah sebanyak 10 kali, yaitu dari 40 kali pada 2019 menjadi sebanyak 50 kali pada 2020. Kedua, layanan akomodasi di Makkah dan Armina dengan sistem zonasi berdasarkan embarkasi. Ketiga, menu konsumsi dengan cita rasa nusantara sesuai zonasi penempatan dan asal jemaah. 

Baca juga : 12 Proyek Migas Jalan Tahun Ini, ESDM Pede Lifting Migas Bakal Meningkat

"Dan biaya visa sebesar 300 riyal untuk setiap jemaah sudah termasuk dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1441H/2020M dan tidak dibebankan kepada jemaah secara terpisah," imbuh Menag.

Menag menambahkan, persetujuan BPIH oleh DPR dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji. Menurutnya, pengesahan ini akan menjadi dasar bagi Presiden untuk menetapkan BPIH sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Di situ diatur bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan DPR. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.