Dark/Light Mode

Eksklusif Rakyat Merdeka dengan Menko Polhukam Prof.Dr. Mohammad Mahfud MD, SH, SU, MIP

Pak Jokowi Awasi Para Menteri Tapi Enggak Pernah Marah-marah

Sabtu, 8 Februari 2020 10:29 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat ditemui Tim Rakyat Merdeka dan RMco.id di kediamannya pekan lalu. (Foto: Sophan Wahyudi/RM)
Menko Polhukam Mahfud MD saat ditemui Tim Rakyat Merdeka dan RMco.id di kediamannya pekan lalu. (Foto: Sophan Wahyudi/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sorotan khusus untuk Pemerintahan Jokowi, di luar bidang ekonomi adalah masalah penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk pemberantasan korupsi. Serta yang tak kalah penting, upaya penangkalan paham radikalisme.

Semua isu-isu besar dan sensitif ini berada di bawah koordinasi Kementerian Polhukam, yang dipimpin Mahfud MD. Pria kelahiran Sampang, Madura, 63 tahun lalu itu, memaparkan tugas-tugas dan capaiannya selama 100 hari menjadi anggota Kabinet Indonesia Maju kepada Tim Rakyat Merdeka dan Rmcoid: Kiki Iswara Darmayana, Ratna Susilowati, Kartika Sari, Firsty Hestyarini, M Faqih Mubarok dan Sophan Wahyudi, yang menemuinya, pekan lalu.

Berikut ini petikan wawancaranya.

Bagaimana suasana kerja Kabinet Indonesia Maju? Apakah mulai ngegas?

Pak Jokowi sering mengawasi dan mengingatkan tugas kita, para menterinya, tetapi tidak menyalahkan, apalagi marah-marah. Nadanya biasa saja, tidak panik. Termasuk menyikapi kasus-kasus korupsi yang lagi ramai, beliau tenang sekali. Tetapi, sangat tegas. Beliau minta tegakkan hukum, jangan takut, jangan pernah berpikir ada pejabat dan orang yang merasa di-back up Presiden.

Apakah ada tugas-tugas khusus dari Presiden dalam lingkup kerja Kemenko Polhukam?

Bidang yang ditugaskan kepada saya, termasuk halhal panas dan sensitif. Ada empat fokus. Yakni, deradikalisasi, penegakan hukum, pemberantasan korupsi serta penegakan dan perlindungan HAM.

Semua tugas-tugas dari Presiden itu, saya hadapi biasa saja, karena saya tidak punya kepentingan pribadi. Saya tidak terbebani oleh apapun. Saya hanya bekerja untuk negara. Jadi, saya melakukan secara proporsional.

Baca juga : Kemenhub Dorong Sektor Transportasi Di Semua Destinasi Super Prioritas

Bahwa kemudian, ada yang menjadi perhatian masyarakat, itu sebuah dorongan agar saya berbuat lurus dan berhati-hati. Masyarakat saat ini selalu memperhatikan apa yang saya lakukan dan putuskan.

Selain empat tugas pokok, kelihatannya banyak sekali hal lain yang diurus di Kemenko Polhukam, misalnya ada satgas kebakaran hutan. Bagaimana itu?

Ternyata, memang banyak yang diurusin. Ada 14 Kementerian dan Lembaga di bawah koordinasi Kemenko Polhukam. Ada banyak Satgas yang dipimpin Men ko Polhukam. Seperti satgas kebakaran hutan, illegal mining, illegal logging, sampai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tentang masalah kehutanan, misalnya, saya memimpin program penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Presiden menelepon saya, mengabarkan sudah mulai ada indikasi terjadi kebakaran hutan. Lalu, saya diminta memberi perhatian, dan dalam waktu dekat diinstruksikan untuk mengadakan Rakornas terkait itu.

Tentang kebakaran hutan, Indonesia sering mendapat sorotan internasional

Memang sering dikeluhkan. Tapi percaya lah, Indonesia itu termasuk yang terbaik di dunia dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan. Dibanding negara lain, misalnya Australia dan Brazil, kita termasuk terbaik karena paling sedikit lahan yang terbakar dan paling cepat menyelesaikannya. Tidak ada korban jiwa.

Sejak 2015, penanganan kebakaran hutan dan lahan berubah. Dimulai saat itu, Presiden yang memimpin dan membentuk tim, di da lamnya ada TNI, Polri, institusi terkait dan sebagainya. Sebelum nya, kita sering dikritik.

Tapi asap dari kebakaran hutan sempat mencemari sampai ke negara tetangga

Baca juga : ``Pak Prabowo Ya Menteri Rasa Menhan, Ha..ha..ha...``

Kalau asap, ya. Memang banyak dikritik, kita terima. Tetapi kondisi saat ini, relatif lebih baik.

Apa ada Satgas lainnya?

Selain kebakaran hutan, juga soal Natuna. Itu memang terkait tugas di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), tetapi menyangkut hankam (pertahanan dan keamanan). Jadi ya koordinasi Polhukam juga. Juga tentang illegal logging, hingga virus Corona, saya juga ikut mengurusi.

Terkait virus Corona, apakah ada cerita terkait proses evakuasi WNI di Wuhan dan peran Kemenko Polhukam?

Saat rapat antar kementerian, kesimpulannya, yang terjadi di Wuhan itu tidak segawat dan tidak semenyeramkan yang diberitakan. Khususnya Indonesia, kondisinya belum darurat. Masih tahapan antisipasi.

Apalagi, sampai saat ini belum ada kasus Corona di Indonesia. Ada yang suspect, tetapi sampai sekarang, atau paling tidak sampai hari ini, tidak ada yang terkena. Semoga tidak ada. Soal kebijakan memulangkan WNI di Wuhan, itu memang tugas negara mengevakuasi warganya yang berada dalam keadaan darurat. Tentang potensi penyebaran virusnya, sudah di antisipasi dan dimitigasi.

Tentang bahaya radikalisme yang kini dianggap persoalan serius. Bagaimana kondisi sebenarnya?

Penanganannya memang beragam. Ada di tingkat preventive, preemtive, penindakan dan existing, serta deradikalisasi. Sudah dibuat SKB (Surat Kesepakatan Bersama) 11 menteri dan lembaga negara. Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, misalnya, bertugas kontra radikalisasi, agar anak-anak dan masyarakat tidak tersusup paham ini di lembaga pendidikan.

Baca juga : Presiden Dorong Pengembangan Teknologi Kelola Sampah Modern

Sebelum masuk, dihadang. Tapi, kalau sudah terjadi penyusupan, perlu tindakan konkret. Kalau jadi kasus, misalnya ada teror, itu menjadi ranahnya BIN dan Densus. Selanjutnya, program deradikalisasi. Jika teror terjadi, pelakunya diikutkan menjalani perbaikan.

Publik ada yang mempertanyakan, mengapa negara membungkam paham orang dengan program deradikalisasi?

Karena ini negara hukum, ada aturannya. Deradikalisasi itu tidak melanggar hukum. Ada UndangUndang Nomor 5 Tahun 2018, terkait tindak pidana terorisme. Di dalamnya ada istilah hukum kontraradikalisasi. Di Pasal 39, 43 dan 44 dalam Undangundang itu, misalnya, kalau yang terpapar seorang ASN (Aparatur Sipil Negara), maka Menteri PAN-RB yang turun tangan. Dan program deradikalisasi, ada di BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme).

Apakah Pemerintah sudah sepakat dengan definisi radikal seperti yang disebutkan BNPT?

Ya. Definisi radikal adalah tindakan yang dalam prakteknya anti NKRI, anti pemerintah, anti Pancasila dan intoleran. Ada tiga jenis intoleran. Pertama, takviri, suka menyalahkan orang lain. Misalnya orang pakai jilbab, menyalahkan orang yang tak pakai jilbab, dan dia sebut kafir. Dan itu banyak, bahkan ada anak-anak kecil sudah diajari dan disusupi paham begitu. Kalau di sekolah, takviri ditangkal dengan pendidikan.

Lalu kedua, jihadis. Ada yang ingin membunuh orang yang pahamnya berbeda dengan dia. Jadilah dia teroris. Ada yang ke Suriah untuk membunuh orang, dan ada yang mengebom polisi. Kalau itu terjadi, sudah masuk ranah pidana. Kaitannya dengan Kepolisian, Densus 88, dan BNPT.

Ketiga, wacana ideologis. Yang ini, kita hadapi dengan wacana ideologis juga. Nah, saya sering menghadapi yang begini. Pihak yang kritis menyebut, Pemerintah kita anti demokrasi, masa orang berbicara saja dilarang. Maka, saya katakan, orang boleh bicara apa saja, tapi saya atau kita juga boleh tak setuju dan bisa dibantah. Anda punya wacana dan dalil, saya juga punya. Ayo diadu. Termasuk di dalamnya, konsep khilafah, ideologi negara, dan seterusnya.***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.