Dark/Light Mode

Pengawas Pemilu Diingatkan

Dari Dulu, Caleg Petahana Manfaatkan Dana Kementerian

Minggu, 11 November 2018 09:13 WIB
Direktur Eksekutif IPR, Ujang Komarudin (Foto: Kabar3.com)
Direktur Eksekutif IPR, Ujang Komarudin (Foto: Kabar3.com)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diharapkanmengawasi secara cermat dan tegas program-program kementerian. Program ini berpotensi diselewengkan atau disalahgunakan caleg untuk memenangkan dirinya di Pileg 2019.  Semua hal berpotensi diselewengkan harus diawasi, termasuk program-program dari kementerian. Apalagi beberapa menteri adalah kader partai,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Ujang mengaku, dari pemilu ke pemilu, modus program Kementerian kerap dimanfaatkan caleg, khususnya calon incumbent atau petahana. Misalkan, lanjut Ujang suaminya jadi menteri, sedangkan istri caleg. Biasanya program pro rakyat di kementrian dipimpin suaminya itu digunakan dan dimanfaatkan untuk pemenangan istrinya jadi caleg.

Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) ini meminta Bawaslu meningkatkan kejelian dan ketelitian dalam melihat program kementerian itu. “Bawaslu jangan lengah, karena biasanya cara menunggangi program kementerian itu dilakukan rapih dan terselubung,” jelasnya. Kata Ujang, kekuasaan cenderung melahirkan prilaku korup.

Baca juga : Rupiah Paling Perkasa Di Asia, Tapi Sementara

Sering kali jabatan itu dijadikan alat untuk membangun kekuatan politik. “Jadi jabatan itu bisa disalahgunakan dan korup juga. Bisa menggunakan program-program Kementerian untuk mendukung caleg-caleg dekat dengannya. Atau mendukung bosnya di partai. Jadimemang harus diawasi secara ketat,” paparnya.

Salah satu perlu diawasi dengan ketat adalah kementerian dan BUMN yang ditempati kader partai. “Terlebih-lebih di BUMN.  Menjelang Pemilu, biasanya BUMN menjadi sapi perah para caleg, incumbent. Pengawasan super ketat bagi Kementrian dan BUMN agar programnya tidak disalahgunakan. Program kementerian itu untuk rakyat, bukan untuk caleg,”bebernya.

Sebelumnya, Komisoner Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos mengaku,lembaganya mewaspadaimunculnya politisasi anggaran bantuan pemerintah. Dana untuk rakyat itu rawan dipolitisasi caleg petahana atau parpol buat modal pemilu.

Baca juga : Diingatkan Anak Pertama, Menyusui Anak Kedua

Binos, mengingatkan, caleg maupun parpol untuk tidak menyalahgunakan anggaran negara untuk Pemilu 2019.Binos menyebut, program anggaran bantuan pemerintah berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan politik pribadi caleg. Bahkan, lanjut Binos, caleg petahana paling memungkinkan mempolitisasi anggaran itu. “Politisasi anggaran ini adalah kejahatan atau korupsi politik. Ini pelanggaran serius dan dapat merusak sendi demokrasi,” tegasnya.

Selama ini, akunya, telah banyak kasus penyelewengan program bantuan untuk kepetingan politik. Baik itu dana hibah, dana bantuan sosial (bansos) dan dana program-program populis lain. Oleh karena itu, Binos mengimbau, semua pihak jika ada bantuan atau angaran negara seolah-olah untuk membantu rakyat tapi diarahkan untuk kepentingan politik, segera dilaporkan ke Bawaslu.

Jika ada laporan, kata Binos, lembaganya segera menindaklanjutinya.Pelakunya bisa dijerat pasal tindak pidana pemilu jika terbukti memainkan anggaran negara untuk kampanye. “Kalau pelaku memobilisasi, mengarahkan warga lewat bantuan pemerintah, bisa kena pasal pidana pemilu,” jelasnya.

Baca juga : SBY: Jangan Bawa Kita Ke Petaka Besar

90 Daerah Rawan SARA

Beberapa waktu lalu, Komisioner Bawaslu Mochamad Afifuddin memprediksi isu SARA, netralitas aparatur sipil negara (ASN), dan politik uang akan meningkat pada kampanye Pemilu 2019. “Penggunaan ujaran kebencian dan politisasi SARA pada indeks rawan tinggi terdapat di 90 kabupaten/kota dan indeks rawan sedang berjumlah 424 kabupaten/kota,” kata Afif.

Kemudian, lanjut dia, netralitas ASN pun harus diperhatikan. Berdasarkan data, terdapat 94 kabupaten/kota di Indonesia yang indeks kerawanannya tinggi. “Indeks rawan sedang berjumlah 420 kabupaten/kota,” jelasnya. Terkait praktik politik uang pun masih terpantau masif. “Pada indeks rawan tinggi praktik politik uang di 176 kabupaten/kota dan indeks rawan sedang berjumlah 336 kabupaten/kota,”ujar Afif.  [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.