Dark/Light Mode

Aparat Penegak Hukum Diingatkan

Anak Di Bawah Umur Kenapa Ditahan Di Lapas Orang Dewasa

Sabtu, 12 Januari 2019 11:26 WIB
Lembaga Pemasyarakatan Bekasi (Foto: Istimewa)
Lembaga Pemasyarakatan Bekasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Seorang anak kelas 3 SMP, RF, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan khusus orang dewasa. Di Lapas Margahayu, Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat.

Dia yang diduga membawa senjata tajam dan hendak melakukan tawuran itu ditangkap dan diproses di persidangan. Namun, ibunya, W, mengungkapkan, anaknya tidak melakukan tawuran.

Baca juga : Antre Bayar Denda PKB, Warga Lesehan Di Samsat

Memang ditemukan dia membawa senjata tajam. Namun tak ada tawuran. Meski begitu, RF tetap diproses hukum dan ditahan di Lapas khusus orang dewasa. Perempuan berkerudung itu mengatakan.  pihaknya ingin anaknya dilepaskan. Selain tidak terlibat tawuran, RF juga masih sekolah.

Desakan agar kasus RF, anak berusia 14 tahun, yang masih kelas 3 SMP dan ditahan di Lapas Khusus Orang Dewasa itu agar menjadi perhatian serius para penegak hukum. Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita LH Simajuntak mengatakan, pihaknya mengingatkan agar Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Dirjen Pemasyaakatan (PAS). 

Baca juga : Amran Dinobatkan Sebagai Penjaga Ketahanan Pangan

“Anak di bawah umur, tidak boleh ditahan di Lapas orang dewasa. Itu perintah UndangUndang. Jika pun harus dilakukan penahanan, maka wajib di tahan di Lembaga   Pemasyarakatan Khusus Anak atau LKPA,” tutur Barita, kepada Rakyat Merdeka.
 
Dia menjelaskan, di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) disebutkan, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan tindakan pidana yang diancam hukuman di bawah 7 tahun, harus melalui proses diversi. 

Atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Bila ABH harus dimasukkan ke lapas, harus yang khusus anak. Sayangnya, dalam penerapannya belum semua jajaran aparat penegak hukum mengerti. 

Baca juga : Lama Kosong, Posisi Dirjen Perhubungan Udara Akhirnya Terisi

Selain itu, berdasarkan Pasal 49 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2016, ABH yang direhabilitasi di lapas khusus anak bisa mendapat pembebasan bersyarat. Jika sudah menjalani setengah masa hukuman di lapas. 

ABH bisa menjalani berbagai kegiatan rehabilitasi. Seperti membuat prakarya. ,” ujar Barita. Jika ada alasan yang menyebut bahwa di Bekasi tidak ada LPKA, dia justeru mempertanyakan kembali kehadiran Kementerian Hukum dan HAM serta Dirjen PAS.
 
“Itu kewajiban pemerintah. Kewajiban negara. Harus ada LPKA. Tidak bisa pas dong berdalih, karena tak ada LKPA di Bekasi maka dimasukkan ke LP Orang Dewasa.   LKPA itu ya harus ada,” tutupnya. [JON]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.