Dark/Light Mode

Ini Stimulus Sektor Keuangan Antisipasi Dampak Corona

Jumat, 13 Maret 2020 14:26 WIB
(Dari kiri) Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. (Foto: ist)
(Dari kiri) Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Selain mengeluarkan kebijakan fiskal dan non-fiskal untuk antisipasi corona alias covid-19, pemerintah juga berikan stimulus sektor keuangan.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan beberapa kebijakan countercyclical melalui Peraturan OJK (POJK) tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran corona. Ini isinya;

1. Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19, termasuk dalam hal ini adalah debitur UMKM. 

2. Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari:

Baca juga : Airlangga Cs Umumkan Stimulus Ekonomi Jilid Dua Antisipasi Dampak Corona

a. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar; dan

b. Bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur, termasuk debitur UMKM. Kualitas kredit/pembiayaan yang dilakukan restrukturisasi ditetapkan lancar setelah direstrukturisasi

3. Untuk debitur UMKM, Bank juga dapat menerapkan 2 kebijakan stimulus tersebut, yaitu:  

a. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain berdasarkan ketepatan membayar pokok dan/atau bunga; dan 

Baca juga : PM Lee: Corona Jangan Diremehkan, Antisipasi Agar Tak Meluas

b. Melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan UMKM tersebut, dengan kualitas yang dapat langsung menjadi Lancar setelah dilakukan restrukturisasi kredit.

Insentif Pekerja

Pemerintah juga memberikan insentif relaksasi pada Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kepada pekerja untuk antisipasi corona, yaitu:

a. BP Jamsostek mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan relaksasi keuangan bagi dunia usaha.

Baca juga : Bank Pelat Merah Rame-rame Tangkis Dampak Corona

b. Pemberian stimulus akan dilakukan pembahasan lebih lanjut, yang formulasinya tidak mempengaruhi manfaat kepada peserta dan tidak mengganggu ketahanan dana program jaminan sosial.

c. Agar pemberian stimulus ini tidak mengganggu operasional dan pelayanan BP Jamsostek peserta, perlu juga dilakukan penyesuaian terhadap regulasi yang mengatur Rencana Kerja dan Anggaran BP Jamsostek.

d. Pemberian stimulus ini perlu diatur dalam ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.