Dark/Light Mode

Ingat, Itu Pakai Duit Rakyat!

Purbaya Blacklist Alumni LPDP & Suami Hina RI: Nggak Bisa Masuk Pemerintahan

Senin, 23 Februari 2026 14:52 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (23/2/2026). (Foto: YouTube)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (23/2/2026). (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah akan mem-blacklist penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS dan suaminya: AP, yang telah menghina negara Indonesia.

Kisah DS dan keluarga kecilnya viral di media sosial, setelah dia mengunggah suka cita karena anak keduanya berhasil mendapatkan paspor Inggris. Dalam postingannya, DS menulis: "Cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan paspor kuat WNA". 

"Nanti, akan saya blacklist dia. Di seluruh pemerintahan, nggak akan bisa masuk," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Senin (23/2/2026).

"Nanti akan kita lihat blacklist yang lain seperti apa. Jadi, jangan menghina negara sendiri," imbuhnya.

Baca juga : Kinerja Baik Menteri Raja Juli Antoni Cerminan Sinergi Komisi IV dan Pemerintah

Dalam menyikapi kasus ini, Purbaya memastikan, pihaknya akan menegakkan aturan yang ada di LPDP. Terkait hal tersebut, Purbaya mengungkap, Direktur Utama (Dirut) LPDP Sudarto telah berkomunikasi dengan AP yang merupakan suami DS.

"Dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang LPDP yang telah dipakai. Berapa miliar itu," ujar Purbaya sambil bertanya langsung kepada Dirut LPDP Sudarto yang juga hadir di ruang konferensi pers APBN Kita. 

Sudarto pun menjawab pihaknya masih melakukan perhitungan. Purbaya lalu meminta Sudarto untuk menghitung bunga uang LPDP yang telah dipakai suami istri itu selama menempuh pendidikan S2 di luar negeri.

"Jadi, termasuk bunganya lho. Kalau saya taruh uang itu di bank, kan juga ada bunganya," tutur Purbaya.

Baca juga : Pengamat Dukung Purbaya Evaluasi Cukai Hasil Tembakau, Bisa Cegah PHK

Purbaya kemudian mengimbau para penerima beasiswa LPDP agar jangan sekali-kali menghina negara. Apalagi, beasiswa itu dibiayai dari pajak rakyat. 

"Kalau mau nggak senang, ya nggak senang. Tapi jangan menghina-hina negara lah. Kita itu, uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh. Tapi, kalau dipakai untuk menghina negara, ya kita minta uang dengan bunganya," tegas Purbaya.

Suami DS Belum Tuntaskan Kontribusi 

LPDP memaparkan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi + 1 tahun.

Dalam kasus DS yang menempuh studi selama dua tahun, dia memiliki kewajiban kontribusi lima tahun. LPDP menyebut DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan begitu, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan.

Baca juga : Ini Rencana Purbaya, Lagi Duit Nganggur Di Kementerian Ditarik

Namun, LPDP akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan DS untuk mengimbau agar yang bersangkutan dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta memahamkan kembali penerima beasiswa LPDP mempunyai kewajiban kebangsaan untuk mengabdi pada negeri.

"Terkait suami Saudari DS, Saudara AP, yang juga menjadi perhatian publik dan merupakan alumnus LPDP, yang bersangkutan diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi," beber LPDP dalam keterangan yang dipublikasikan di platform X, Sabtu (21/2/2026).

"Saat ini, LPDP terus melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP akan melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa, apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi," tandas pernyataan tersebut.

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.