Dark/Light Mode

Ingatkan Jajarannya Tidak Alergi Kritik

Ketua MA: Yang Tidak Bisa Dibina, Dibinasakan Saja!

Rabu, 13 Mei 2020 18:57 WIB
Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin saat dilantik di Istana. Foto: Twitter @JubirPresidenRI
Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin saat dilantik di Istana. Foto: Twitter @JubirPresidenRI

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menyampaikan pidato perdana secara online. Pidato itu dilaksanakan di gedung MA dan dihadiri pimpinan MA serta disiarkan secara langsung lewat YouTube.

Dalam pidatonya, dia memerintahkan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan dijalankan lebih efektif. Syarifuddin pun mengingatkan aparatur MA dan badan peradilan di bawahnya untuk tidak alergi dengan pengawasan agar lebih profesional dan berintegritas.

"Karena bagi yang tidak mau diawasi, justru perlu dicurigai, dengan semboyan 'yang bisa dibina kita bina, yang tidak bisa dibina dibinasakan saja'," tegas Syarifuddin, Rabu (13/5). 

Baca juga : 86 Warga Jabar Yang Baru Pulang Dari Arab, Dipastikan Sehat

Mengingat luasnya rentang kendali, dia meminta para ketua pengadilan tingkat banding meningkatkan peran dalam pengawasan dan pembinaan.

Syarifudin juga mengingatkan seluruh permasalahan yang ada pada pengadilan tingkat pertama dalam wilayah hukum pengadilan tingkat banding semestinya diselesaikan terlebih dahulu oleh pimpinan pengadilan tingkat banding.

Apabila masalah tidak dapat diselesaikan di tingkat banding, kata Syarifuddin, pimpinan pengadilan tingkat banding baru meneruskan permasalahan ke MA. 

Baca juga : Yang Mulia Pak Presiden Dengarkan Suara Dokter

"Berdayakan secara maksimal adanya hakim pengawas daerah di tingkat banding di bawah koordinasi wakil ketua pengadilan tingkat banding sebagai koordinator pengawasan," tutur mantan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung itu.

Dia juga mengingatkan agar jajarannya memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebaik mungkin untuk pengawasan dan pembinaan.

Selain itu, eks Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial itu menginstruksikan pejabat dari Mahkamah Agung maupun dari tingkat banding, dalam melakukan kunjungan ke daerah untuk pembinaan atau pengawasan harus menerapkan ketentuan baku badan pengawasan yang dibangunnya ketika masih menjadi Kepala Badan Pengawasan. Dengan begitu,  tidak memberatkan objek pemeriksaan. 

Baca juga : DPR Minta Kriteria Napi Yang Dibebaskan Diperketat

Syarifuddin juga meminta Badan Pengawasan menggunakan 20 orang misterious shopper dan unit pemberantasan pungutan liar sebagai salah satu metode pengawasan. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.