Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Keanggotaan Indonesia dalam Financial Action Task Force (FATF) sejak 2023 tidak bisa dimaknai sebatas simbol. Di balik status tersebut, terdapat tuntutan konkret agar negara mampu mengamankan dan memulihkan aset hasil tindak pidana keuangan sebelum hilang atau berpindah lintas yurisdiksi.
Hal itu mengemuka dalam pertemuan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Yusril menegaskan, sejak Indonesia resmi menjadi anggota ke-40 FATF pada 27 Oktober 2023, kepercayaan global terhadap sistem keuangan nasional memang meningkat. Namun, kepercayaan tersebut hanya akan bertahan jika Indonesia mampu menunjukkan efektivitas nyata, terutama dalam melindungi dan memulihkan aset negara yang berasal dari kejahatan.
“Ukuran keberhasilan tidak lagi sekadar regulasi, tetapi sejauh mana negara mampu mengamankan dan memulihkan aset hasil tindak pidana,” katanya.
Baca juga : Arteta Bangga, Arsenal Ukir Sejarah di Semifinal Liga Champions
Ancaman terhadap aset bukan persoalan kecil. Berdasarkan data PPATK, sejak Juni 2024 hingga triwulan I-2026 terjadi 21 kasus peretasan di sektor perbankan, penyedia jasa pembayaran dan perusahaan sekuritas dengan total kerugian mencapai Rp1,52 triliun.
Bercermin dari data tersebut, Yusril mengingatkan, kompleksitas kejahatan keuangan telah memunculkan enforcement gap, yakni kondisi ketika aset berhasil dilacak, tetapi pelaku belum tertangkap.
Dalam situasi ini, pendekatan konvensional yang menunggu putusan pidana justru berisiko terhadap keberadaan aset.
Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menilai, pendekatan Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture perlu dikedepankan. Instrumen ini memungkinkan negara bergerak cepat mengamankan aset tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap pelaku.
Baca juga : Buka Rekrutmen, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Layanan dan Kepesertaan
“NCB Asset Forfeiture menggeser fokus dari pelaku ke aset. Negara dapat merampas hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana. Namun tetap dalam koridor negara hukum dan menjunjung due process of law,” tegasnya.
Pemerintah, lanjut Yusril, juga mendorong penguatan regulasi melalui RUU Perampasan Aset, penerapan strategi follow the money, peningkatan kapasitas penanganan aset digital, penguatan kolaborasi Pemerintah dan swasta, serta kerja sama internasional dalam penelusuran aset lintas negara.
Ivan Yustiavandana mengatakan, sejak menjadi anggota penuh FATF, Indonesia berkomitmen meningkatkan tingkat kepatuhan terhadap standar internasional. Dalam waktu dekat, Indonesia juga akan menghadapi proses mutual evaluation review dari FATF.
“Untuk saat ini, sebagian rekomendasi telah mencapai tingkat kepatuhan maksimal. Namun masih ada beberapa yang perlu terus ditingkatkan,” kata Ivan.
Baca juga : 3 TNI Gugur Di Lebanon, RI Kebut Pemulangan Jenazah
Dia mengatakan, besarnya volume laporan transaksi yang diterima PPATK. Pada Februari saja, terdapat sekitar 3,2 juta laporan yang masuk.
Secara kumulatif, sepanjang Januari hingga Februari 2026 jumlahnya mencapai lebih dari 7 juta laporan.
“Ini berarti, rata-rata puluhan ribu laporan diterima setiap hari. Pertanyaannya, apakah kita sudah mencapai titik optimal? Apakah tekanan terhadap pelaku kejahatan telah seimbang dengan upaya penegakan hukum yang kita lakukan? Hal ini menjadi refleksi bersama,” pungkasnya. SSL
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Selasa, 21 April 2026 dengan judul "FATF Bukan Sekadar Simbol RI Kejar Pemulihan Aset"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya