Dark/Light Mode

Tok, Jokowi Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Selasa, 31 Maret 2020 16:05 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Setkab)
Presiden Jokowi (Foto: Setkab)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi resmi menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat, terkait wabah virus Corona atau Covid-19 di Indonesia. Status tersebut diputuskan berdasarkan faktor risiko dari wabah ini.

"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit, dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3).

Baca juga : Jokowi Siapkan Perpres dan Inpres Larangan Mudik

Dalam rapat terbatas kemarin, Jokowi juga sudah memutuskan opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet, opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," kata Jokowi.

Baca juga : Wapres Ma`ruf: Kebijakan Pemerintah Itu Diarahkan Untuk Masyarakat

PSBB ditetapkan Menkes yang berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19. Landasan hukumnya, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Sesuai UU, PSBB ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah. Ini berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," tandas Jokowi. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.