Dark/Light Mode

Percepat Pembebasan 30 Ribu Napi, Kemenkumham Hemat Rp 260 Miliar.

Rabu, 1 April 2020 14:11 WIB
Percepat Pembebasan 30 Ribu Napi, Kemenkumham Hemat Rp 260 Miliar.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mempercepat pembebasan 30.000 narapidana/anak yang tengah menjalani pidana di lapas/rutan/Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) seluruh Indonesia. Langkah itu dilakukan sebagai pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona (Covid-19).

Puluhan ribu narapidana/anak tersebut akan diusulkan asimilasi di rumah serta mendapat hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, khususnya yang masa 2/3 pidananya jatuh tanggal 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020 serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing.

“Sekitar 30 ribu narapidana dan anak akan dikeluarkan melalui program Asimilasi dan dibebaskan melalui program  Integrasi yaitu PB, CB dan  CMB. Ini menjadi bagian langkah dalam penecegahan penyebaran Covid-19 di lapas, rutan dan LPKA,” kata Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Nugroho, saat video conference dengan seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Rutan, Lapas dan LPKA seluruh Indonesia, Rabu (1/4).

Baca juga : Bantu Penanganan Corona, PGN Rogoh Kocek Rp 1,3 Miliar

Menurutnya, pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Keputusan Menteri HUkum dan HAM  No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang  hal yang sama 

“Dan mulai hari ini Kepala Lapas, Rutan dan LPKA dapat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak, Bapas melakukan bimbingan dan pengawasan, dengan arahan, pembinaan dan pengawasan Kepala Divisi Pemasyarakatan, sesuai dengan dasar peraturan yang telah diterbitkan," ujar Nugroho. 

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tanggal 29 Maret 2020, narapidana/anak yang diusulkan asimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari Provinsi Sumatera Utara sebanyak 4.730 orang, disusul Provinsi Jawa Timur sebanyak 4.347 orang, serta Provinsi Jawa Barat dengan jumlah 4.014 orang.

Baca juga : Percepat Penanganan Covid-19, Pemerintah Perkuat Sistem IT

“Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana/anak di lapas/rutan/LPKA sebagai institusi yang memiliki tingkat hunian tinggi serta rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19," terangnya.  

Menurut dia, narapidana/anak yang terkait PP 99 tidak akan diusulkan asimilasi dan hak integrasi tersebut. "Ini hanya untuk narapidana/anak yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing," tambah Nugroho.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produkasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Yunaedi bilang, dari usulan asimilasi dan hak integrasi 30 ribu narapidana/anak, anggaran negara untuk kebutuhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dipastikan mengalami penghematan.

Baca juga : Perangi Corona, Kadin dan Tzu Chi Galang Dana Rp 500 Miliar

“Penghematan anggaran kebutuhan WBP mencapai 260 miliar rupiah, selain mengurangi angka overcrowding," terangnya.

Nominal tersebut merupakan hasil penghitungan dari 270 hari (April-Desember) x Rp 32.000 biaya hidup (makan, kesehatan, pembinaan, dll) dikalikan 30.000 orang. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.