Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kemenkumham Sebut Negara Hemat Rp 260 Miliar dari Pembebasan 30 Ribu Napi dan Anak

Rabu, 1 April 2020 20:40 WIB
Ilustrasi kantor Kementerian Hukum dan HAM. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi kantor Kementerian Hukum dan HAM. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan negara menghemat anggaran sebesar Rp 260 miliar dari 30 ribuan Narapidana dan Anak yang dikeluarkan dan dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi.

Warga binaan ini dapat menghirup udara bebas lebih cepat guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang overcrowding.

"Nominal tersebut merupakan hasil penghitungan dari 270 hari (April-Desember) x Rp32.000,00 biaya hidup (makan, kesehatan, pembinaan, dll) dikalikan 30.000 orang," ujar Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produkasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Junaedi, melalui keterangan tertulis, Rabu (1/4).

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, menegaskan bahwa pengeluaran dan pembebasan itu tidak berlaku bagi Narapidana dan Anak yang terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing.

Baca juga : Percepat Pembebasan 30 Ribu Napi, Kemenkumham Hemat Rp 260 Miliar.

"Narapidana atau Anak yang terkait PP 99 tidak akan diusulkan asimilasi dan hak integrasi tersebut," imbuhnya.

Berdasarkan sistem database Pemasyarakatan tanggal 29 Maret 2020, Narapidana atau Anak yang diusulkan mendapat asimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari provinsi Sumatera Utara sebanyak 4.730 orang, disusul provinsi Jawa Timur dengan 4.347 orang, serta provinsi Jawa Barat dengan jumlah 4.014 orang.

"Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan terhadap Narapidana atau Anak di Lapas/ Rutan/ LPKA sebagai institusi yang memiliki tingkat hunian tinggi serta rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19," terang Nugroho.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengeluarkan keputusan tentang pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi.

Baca juga : BPIP: Pancasila Pemersatu Tertinggi Bangsa

Dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan.

Yakni, Narapidana yang ⅔ masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; Anak yang ½ masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; dan Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.

Selain itu, asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan. Seperti asimilasi, pembebasan Narapidana dan Anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas) juga dilakukan dengan sejumlah ketentuan.

Di antaranya adalah Narapidana yang telah menjalani ⅔ masa pidana; Anak yang telah menjalani ½ masa pidana; serta Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.

Baca juga : Bamsoet Dorong Empat Pilar MPR Masuk Materi Pembekalan Advokat

Kemudian, usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.