Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Didakwa Terima 20 Miliar, Nahrawi Tebar Ancaman

Sabtu, 15 Februari 2020 07:36 WIB
Imam Nahrawi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Imam Nahrawi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Imam Nahrawi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, kemarin. Eks Menpora yang terjerat kasus suap dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) itu, dikenakan dua dakwaan, yaitu menerima suap Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,6 miliar. Tak terima didakwa begitu, Imam menebar ancaman bakal membuka nama-nama para penikmat duit haram tersebut.

Imam tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 10.30 WIB. Dia mengenakan batik lengan panjang merah, celana panjang berwarna hitam, dan peci berwarna senada. Tangannya menenteng semacam map biru. Imam langsung memasuki ruang sidang. Dia kemudian duduk di barisan depan kursi pengunjung sidang. Beberapa orang yang sudah hadir duluan di ruang sidang, mayoritas bersarung dan berpeci, menghampirinya. Mereka mengajak Imam salaman dan berfoto.

Majelis hakim yang diketuai Hakim Rosmina memulai sidang 20 menit kemudian, pukul 10.50 WIB. Jaksa KPK yang dinakhodai Ronald Worotikan mendakwa Imam dengan dua dakwaan. Pertama, menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar. Uang suap itu diberikan bekas Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy dan eks Bendahara KONI, Johnny E Awuy melalui asisten pribadi Imam yang juga jadi pesakitan dalam kasus ini, Miftahul Ulum.

Baca juga : Kena Denda Cicilan Ratusan Miliar, Wawan Minta Tolong ke Majelis Hakim

Suap diterima Imam dan Ulum pada kurun waktu antara Januari 2018 sampai dengan bulan Juni 2018. Suap diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun kegiatan 2018. Ada dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap Imam.

Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multievent 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018. Kemudian, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.

Sementara dakwaan kedua, Imam disebut menerima gratifikasi dengan total Rp 8,648 miliar. Jaksa KPK Muhammad Riduan merinci sumber gratifikasi Imam yang diberikan lewat Ulum; Rp 300 juta dari Ending, Rp 4,948 miliar dan Rp 2 miliar (uang anggaran Satlak Prima) dari bekas Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora Lina Nurhasanah; Rp 1 miliar dari PPK program Satlak Prima tahun 2016-2017 Edward Taufan Pandjaitan (Ucok); serta Rp 400 juta dari BPP Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) 2017- 2018 Supriyono yang berasal dari pinjaman KONI. 

Baca juga : Tingkatkan Minat Milenial Bertani, Petrokimia Gresik Gelar Jambore Petani Muda 3

Uang gratifikasi Rp 8,6 miliar itu digunakan Imam untuk melakukan sejumlah hal. Rp 2 miliar dari anggaran Satlak Prima, digunakan untuk membayar desain rumah dan butik milik istrinya. Imam membangun rumah di Jalan Manunggal II, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur serta di Jalan Pembangunan, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan butik di Jalan Benda Raya No. 54C Kemang, Jakarta Selatan. 

Sementara gratifikasi lain, yakni Rp 4,9 miliar yang diberikan Lina dalam 38 tahapan, digunakan untuk tambahan operasional Menpora. Peruntukannya beragam. Di antaranya, untuk perjalanan ke Melbourne, membeli tiket masuk F1 pada 19-20 Maret 2016, membayar acara buka puasa bersama di rumah dinasnya, membayar pakaian, hingga tagihan kartu kredit Bank Mandiri.

Sebelum sidang yang berlangsung sekitar satu jam ini ditutup majelis hakim, tim kuasa hukum Imam mengajukan permohonan penangguhan penahanan sekaligus medical check up. Hakim Rosmina cs akan mempertimbangkannya terlebih dahulu. 

Baca juga : PT LIB Merugi 30 Miliar, Subsidi 15 Miliar Sulit Terpenuhi

Pekan depan, sidang akan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi- saksi. Soalnya, Imam tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Tetapi, bukan berarti politisi PKB itu menerima dakwaan. “Banyak narasi fiktif di sini. Nanti kami akan lihat,” tegasnya seraya menyatakan akan membeberkan keberatannya dalam pledoi alias nota pembelaan.

Namun, saat diminta menjelaskan dakwaan bagian mana yang ia anggap fiktif, Imam tidak bersedia. “Nanti kita akan lihat. Karena banyak….” Kalimat Imam terpotong. Lalu, Imam melanjutkan kalimatnya, memperingatkan pihak-pihak yang dialiri duit haram itu. “Siap-siap saja yang merasa nerima dana KONI ini, siap-siap,” ancamnya.

Meski begitu, Imam enggan menyebut pihak mana yang menerima dana hibah KONI. Setelah itu, dia langsung berjalan keluar lobi pengadilan Tipikor. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.