Dark/Light Mode

Kapolri Larang Anggota dan PNS Polri Mudik Lebaran

Jumat, 3 April 2020 16:19 WIB
Idham Azis
Idham Azis

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Polri dan PNS Polri dilarang untuk mudik Lebaran pada Hari Raya Idul Fitri, di tengah wabah penyebaran virus corona yang semakin massif.

Larangan mudik itu tertuang di dalam Surat Telegram Kapolri Jenderal Pol, Idham Azis bernomor TR/1083/KEP/2020, tanggal 3 April 2020.

Baca juga : Politisi Senayan Minta Peran TNI Dan Polri Lebih Dioptimalkan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol, Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, alasan Kapolri melarang seluruh anggotanya dan PNS Polri tidak pulang kampung karena khawatir penyebaran virus Covid-19.

"Surat TR adalah ketentuan bagi seluruh anggota maupun PNS Polri agar tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan mudik Lebaran,"kata Argo, Jumat (3/04).

Baca juga : Alkes Masih Langka, Anggota DPR Desak Polisi Bertindak

Selain itu, kata Argo, Kapolri juga meminta seluruh personel dan PNS Polri agar melakukan social distancing, atau jaga jarak ketika berkomunikasi baik dengan sesama anggota maupun masyarakat. 

Hal itu dipandang perlu untuk menghindari penyebaran virus covid-19."Seluruh anggota dan PNS Polri juga harus menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu," kata Argo. [FIK]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.