Dark/Light Mode

RI Larang Masuk dan Transit Pendatang dari 8 Negara Eropa

Selasa, 17 Maret 2020 21:13 WIB
Menteri Retno LP Marsudi di Kementerian Luar Negeri, Jakarta. (Foto Kemlu RI)
Menteri Retno LP Marsudi di Kementerian Luar Negeri, Jakarta. (Foto Kemlu RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mencermati perkembangan virus corona atau Covid-19 secara global, Pemerintah Indonesia melarang masuk/transit pendatang (travelers) dari delapan negara.

Larangan masuk dan transit ke Indonesia diberlakukan untuk pendatang yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris. 

Sebagaimana di ketahui, Italia dan kawan-kawan masuk dalam 10 besar terbanyak jumlah populasi yang terinfeksi corona.

Selain kebijakan tersebut, kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara seperti China dan Korea Selatan, terutama Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, masih diberlakukan.

Baca juga : Bendung Corona, Uni Eropa Batasi Pendatang Masuk Negara Schengen

Kebijakan tambahan pemerintah terkait perlintasan orang dari dan ke Indonesia itu diumumkan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melalui rekaman video, kemarin.

"Kecuali pendatang dari negara-negara tersebut, semua pendatang diwajibkan mengisi dan menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk bandara internasional Indonesia," isi pengumuman itu.

Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia.

"Bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di Tanah Air," pernyataan itu lagi.

Baca juga : Penumpang Numpuk, Virus Corona Justru Lebih Gampang Nemplok

Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal Covid-19 maka individu yang bersangkutan akan diobservasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari. Namun, apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Perpanjangan izin tinggal bagi pendatang  asing yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, maka pengaturannya dilakukan sesuai dengan Permenkumham No. 7 Tahun 2020.

Bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik/dinas yang saat ini sedang berada di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir, maka pengaturannya juga sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2020.

Kebijakan tambahan ini akan mulai berlaku pada hari Jumat, 20 Maret 2020 pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.

Baca juga : Mulai 15 Maret, Singapura Larang Masuk dan Transit Pengunjung Dari Italia, Jerman, Spanyol dan Prancis

Lebih lanjut, Pemerintah mengimbau dengan sangat agar warga negara Indonesia (WNI) membatasi bepergian ke luar negeri, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.

“Untuk WNI yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi,” demikian keterangan itu lagi.

Sejumlah negara saat ini telah memberlakukan kebijakan pembatasan lalu lintas orang. "Semua WNI diminta untuk terus mencermati informasi melalui aplikasi Safe-Travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat," tutupnya.

Hingga saat ini berdasarkan data yang diumumkan secara nasional, di Indonesia, kasus Covid-19 yang terkonfirmasi positif 172. Dari jumlah itu, 158 dalam perawatan, sembilan sembuh, dan lima meninggal. [NNM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.