Dark/Light Mode

Alkes Masih Langka, Anggota DPR Desak Polisi Bertindak

Jumat, 27 Maret 2020 15:21 WIB
Anggota DPR Komisi X, Wenny Haryanto. (Foto : Istimewa)
Anggota DPR Komisi X, Wenny Haryanto. (Foto : Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kelangkaan alat kesehatan (Alkes), seperti masker, hand sanitizer dan alat pelindung diri (APD) untuk tenaga kesehatan dan masyarakat di tengah pandemi Covid-19, mendapat perhatian anggota DPR RI Wenny Haryanto.

Politisi partai Golkar ini mendesak aparat kepolisian menangkap para pelaku penimbun alat-alat medis tersebut. ’’Dengan sangat hormat. Saya mendesak aparat kepolisian bekerja lebih keras dan massif menangkap para penimbun, terutama APD, masker dan hand sanitizer,’’ harap politisi Golkar Dapil Kota Bekasi-Depok ini.

Baca juga : PSSI Apresiasi Langkah Klub Antisipasi Wabah Corona

Saat ini, sambung politisi Senayan dua periode itu, alat-alat medis tersebut menjadi mahal dan langka karena ulah para penimbun. Akibatnya, sangat menyengsarakan masyarakat. Mereka patut mendapat hukuman yang setimpal, yaitu dijerat UU No.7 tahun 2004 Pasal 107 tentang Perdagangan.

“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalulintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),’’ ungkap anggota Komisi IX ini.

Baca juga : Rapid Test Masih Terbatas, Prioritas untuk Pasien Gejala Berat Covid-19

Dia juga meminta Pemerintah Pusat dan Daerah harus segera membanjiri pasar dengan berbagai alat perlindungan kesehatan dan juga termasuk sembako agar rakyat tetap sehat dan kuat.

’’Mungkin bisa meminta semua industri tekstil dan industri lainnya mengalihkan sebagian mesin produksinya untuk memproduksi sendiri hazmat suit, masker, google glass, dll,’’ tandasnya. [IPL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.