Dark/Light Mode

Ringankan Beban Masyarakat Akibat Covid-19

Fachrul Razi Geber Pembayaran dan Penyebaran Zakat

Sabtu, 4 April 2020 21:41 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi (Foto: Istimewa)
Menteri Agama Fachrul Razi (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Untuk zakat fitrah, masyarakat bisa menunaikannya sejak awal Ramadhan hingga menjelang lebaran. "Pendistribusian zakat fitrah diprioritaskan untuk kecukupan pangan, dan kegembiraan fakir miskin menyambut Hari Raya," jelas Fachrul.

Terkait wakaf, ia minta BWI menggerakkan wakaf uang melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).

Baca juga : Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Negara Yang Mewajibkan Imunisasi BCG, Ternyata Lebih Sedikit

BWI juga diminta mengoptimalkan pendayagunaan aset-aset wakaf yang dikelola oleh lembaga nazhir untuk membantu memfasilitasi penyediaan sarana, alat dan obat-obatan yang dibutuhkan dalam rangka penanganan wabah Covid-19 serta membantu jaminan perlindungan hidup bagi warga masyarakat ekonomi lemah yang terdampak kondisi darurat.

"Kementerian Agama mendorong optimalisasi peran zakat, infak, sedekah serta wakaf dalam membantu sesama yang membutuhkan di tengah wabah Covid-19," pesan Fachrul.

Baca juga : PWI Peduli Salurkan Sembako dan Alat Kesehatan di Kabupaten Bogor

"Kondisi darurat kesehatan akibat wabah Covid-19 adalah momentum untuk mawas diri, memperkuat solidaritas dan semua komponen bangsa harus bersatu menghadapinya," pungkasnya. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.