Dark/Light Mode

Ringankan Beban Masyarakat Akibat Covid-19

Fachrul Razi Geber Pembayaran dan Penyebaran Zakat

Sabtu, 4 April 2020 21:41 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi (Foto: Istimewa)
Menteri Agama Fachrul Razi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Agama Fachrul Razi mendorong Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk bergerak cepat dalam pembayaran dan pendistribusian zakat harta (mal) ke masyarakat.

Fachrul juga minta Badan Wakaf Indonesia (BWI) serta Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), dan para nazhir wakaf untuk menggerakkan wakaf uang dan mengoptimalkan pendayagunaan aset, guna membantu memfasilitasi penanganan wabah Covid-19. Serta membantu jaminan perlindungan hidup, bagi warga masyarakat ekonomi lemah yang terdampak kondisi darurat.

"Saya sudah siapkan edaran untuk pimpinan Baznas, pusat hingga daerah, LAZ, Forum Zakat, BWI, dan LKS-PWU. Saya minta mereka melakukan percepatan pembayaran dan pendistribusian zakat, serta optimalisasi wakaf sebagai jaring pengaman sosial," terang Fachrul di Jakarta, Sabtu (4/4).

Baca juga : Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Negara Yang Mewajibkan Imunisasi BCG, Ternyata Lebih Sedikit

Menurutnya, langkah ini penting dalam menyikapi perkembangan terkait Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona (Covid-19).

Hal itu juga sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Fachrul meminta lembaga yang bergerak dalam pengelolaan zakat, untuk mengajak umat Islam yang telah memenuhi kewajiban membayar zakat mal (zakat harta), agar segera menunaikannya sebelum Ramadhan 1441 H. Sehingga, zakat mereka bisa segera terdistribusi kepada mustahik yang membutuhkan lebih cepat.

Baca juga : PWI Peduli Salurkan Sembako dan Alat Kesehatan di Kabupaten Bogor

Selain itu, Fachrul juga minta BAZNAS dan LAZ memprioritaskan pendistribusian secara langsung dana zakat, infak, dan sedekah yang dikelolanya untuk meringankan beban hidup, menjamin kebutuhan pokok, dan menjaga daya beli warga masyarakat lapisan bawah.

Termasuk dalam kategori ini adalah rumah tangga miskin, pekerja harian di sektor informal, dan kaum ekonomi lemah serta mustahik lainnya.

Pendistribusian zakat harus dilakukan sesuai ketentuan agama dan prosedur pelayanan yang cepat, mudah, dan aman.

Baca juga : Kurangi Dampak Pandemi Covid-19, BI Relaksasi Kewajiban Pelaporan dan Pengenaan Sanksi Terkait DHE

"Kegiatan pengumpulan dan pendistribusian zakat yang karena sifat atau keadaannya harus dilakukan secara tatap muka, maka wajib memperhatikan protokol kesehatan, seperti pembatasan jarak fisik dan menghindari pengumpulan massa atau keramaian," tegas Fachrul.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.