Dark/Light Mode

Muhadjir: Presiden Minta Masyarakat Bersatu Lawan Corona

Rabu, 8 April 2020 21:13 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Tingkat Menteri mengenai Perkembangan Penanganan Covid-19 melalui telekonferensi di Jakarta, Rabu (8/4). (Foto : Humas Kemenko PMK)
Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Tingkat Menteri mengenai Perkembangan Penanganan Covid-19 melalui telekonferensi di Jakarta, Rabu (8/4). (Foto : Humas Kemenko PMK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk bersatu dan bergotong royong agar permasalahan corona di Tanah Air bisa segera tertangani. 

Hal tersebut disampaikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Tingkat Menteri mengenai Perkembangan Penanganan Covid-19 melalui telekonferensi di Jakarta, Rabu (8/4).

Baca juga : BNI Hi Movers Ajak Masyarakat Antarkan Semangat Bagi Yang Terdampak Corona

"Arahan Pak Presiden, kita semua harus bersatu melawan corona. Pemerintah pusat, daerah, dan juga masyarakat harus solid agar kita dapat sukses berperang melawan Covid-19," kata Muhadjir.

Dalam rapat tersebut, Muhadjir yang sekaligus selaku Ketua Pengarah Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menjelaskan, dalam penanganan masalah corona, pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk mempercepat proses penanganan. Di antaranya, menggelontorkan anggaran sebesar Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan.

Baca juga : Mitsubishi Outlander Bantu PMI Perangi Corona

Alokasi anggaran itu untuk bantuan iuran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja. Selain itu anggaran ditujukan untuk mengupgrade 132 RS rujukan pasien corona termasuk Wisma Atlet, insentif tenaga medis yakni dokter spesialis, dokter umum dan dokter gigi, bidan dan perawat, serta tenaga medis lain. 

“Termasuk untuk memberikan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang meninggal karena corona," ujarnya.

Baca juga : Forum Relawan Jokowi Gelar Aksi Solidaritas Bantu Penanganan Corona

Namun, kata dia, selain refocussing dan realokasi anggaran, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 21/2020. Aturan tersebut dibarengi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020, serta Keppres 11/2020.

"Tapi perlu kita pahami bahwa pelaksanaan PSBB di lapangan tidak mudah. Dibutuhkan komitmen bukan hanya dari pemerintah, tetapi juga masyarakat agar patuh terhadap kebijakan yang telah ditetapkan," tandasnya. [DNU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.