Dark/Light Mode

Jalankan Putusan MK

Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet

Senin, 31 Agustus 2026 06:43 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (kanan) didampingi Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda Yahya (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kuota internet tidak boleh hangus, di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Tom
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (kanan) didampingi Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda Yahya (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kuota internet tidak boleh hangus, di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Tom

 Sebelumnya 
“Yang paling penting dari pilihan ini adalah yang memilih adalah pelanggan, jadi bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” katanya.

Operator juga diwajibkan memberikan informasi secara jelas mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.

Baca juga : Perkuat Ekosistem Digital Indonesia, Sinar Mas Dukung Garuda Spark

Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana dan mudah dipahami. Operator juga wajib menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan dapat mengecek penggunaan serta sisa kuota.

Meutya meminta operator segera menyesuaikan pelaksanaan layanan dan melaporkan pemenuhan kewajiban kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) paling lambat 28 September 2026.

Baca juga : Menteri Rini: AI Hanya Alat, Tak Gantikan Peran Manusia

“Dari SE ini kami harapkan bahwa operator segera mematuhi dan kemudian segera melapor paling lambat tanggal 28 September ini,” ucap Meutya.

Setelah laporan pertama, operator wajib menyampaikan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap bulan. Komdigi juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut.

Baca juga : Di Karnaval Kemerdekaan, Meutya Ingatkan Solidaritas Untuk Korban Gempa NTT

Menteri asal Partai Golkar itu menilai, kebijakan itu menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat di tengah perkembangan layanan digital. JAR

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 4, edisi Senin, 31 Agustus 2026 dengan judul "Jalankan Putusan MK Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.