Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

DPR Rampungkan Pembahasan Cukai Plastik Akhir April 2020

Kamis, 30 Januari 2020 13:35 WIB
Suasana diskusi yang diselenggarakan Forum Diskusi Ekonomi dan Politik (FDEP), di Jakarta, Rabu (29/1). (Foto: Istimewa)
Suasana diskusi yang diselenggarakan Forum Diskusi Ekonomi dan Politik (FDEP), di Jakarta, Rabu (29/1). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah dan DPR berencana untuk memperluas jenis Barang Kena Cukai (BKC) selain ke produk tembakau, etil alkohol, dan minuman beralkohol. Yaitu dengan menyasar produk kantong plastik dan minuman manis berkemasan.        

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fathan, mengatakan, DPR akan merampungkan pembahasan mengenai pengenaan cukai kantong plastik pada akhir April 2020. Pembahasan cukai kantong plastik antara DPR dan Pemerintah berjalan sesuai dengan rencana. Penambahan cukai kantong plastik juga tidak mengalami permasalahan dalam diskusi antara DPR dan Pemerintah.       

"Selain pembahasan kantong plastik, Komisi XI juga membahas revisi Undang-Undang Cukai. Kami mendorong agar Undang-Undang Ekstensifikasi Cukai dapat diberlakukan,” ujarnya, dalam diskusi yang diselenggarakan Forum Diskusi Ekonomi dan Politik (FDEP), di Jakarta, Rabu (29/1).        

Baca juga : IMF Kembali Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global di 2020

Fathan mengatakan, bahwa ekstensifikasi cukai atau perluasan BKC perlu dilakukan pemerintah agar dapat menjadi opsi pembiayaan negara untuk menghindari risiko shortfall pajak di tahun 2020. Pasalnya, penerimaan pajak tahun 2019 mengalami shortfall atau penerimaan pajak tidak memenuhi target. Realisasi penerimaan pajak tahun 2019 hanya mencapai 84,4 persen dari target Rp 1.577,56 triliun.

“Industri yang dikenakan cukai merasa lelah menjadi penopang penerimaan cukai. Dengan adanya ekstensifikasi cukai, pemerintah dapat mengenjot penerimaan dari bidang dan aspek-aspek lain,” ucap politisi PKB ini.      

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengatakan bahwa kenaikan tarif cukai kepada hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman beralkohol tak selamanya sejalan dengan kenaikan penerimaan negara. Rasionya di bawah 1. Artinya 1 persen kenaikan tarif cukai hanya mampu mendorong penerimaan di bawah 1 persen.     

Baca juga : TVOne Tayangkan Laga Persib di Asia Challenge Cup 2020

“Kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi akan membuat pertumbuhan penerimaan negara semakin rendah. Ketika kenaikan moderat yang terjadi maka pertumbuhan penerimaannya juga bagus," ucap Yustinus, pada kesempatan yang sama.      

Ia menambahkan, penerimaan cukai yang selama ini ditopang industri hasil tembakau mengalami tren penurunan produksi. “Jika tidak ada ekstensifikasi cukai pada bidang-bidang lainnya, maka pendapatan negara akan terus menerus turun,” ucapnya.      

Yustinus menyarankan pemerintah mulai melirik sumber pendapatan cukai lain. Jika melihat negara ASEAN lainnya, ada banyak obyek cukai. Thailand punya sedikitnya 11 jenis produk obyek cukai mulai dari hasil tembakau, kendaraan bermotor, kantung plastik, hingga minuman berpemanis. “Indonesia negara paling sedikit untuk jenis barang kena cukai. Kalah dibandingkan Laos, Myanmar, Malaysia, apalagi Thailand,” ujarnya.        

Baca juga : Jokowi Tantang DPR Rampungkan Revisi 79 UU dalam 100 Hari

Cukai kantong plastik memang sudah lama diterapkan di banyak negara. Indonesia juga sejak lama mewacanakannya. Sayangnya, cukai kantong plastik di Indonesia tidak kunjung terwujud secara nasional. Padahal, mengacu pada praktik di banyak negara, cukai kantong plastik bisa meningkatkan pendapatan negara sekaligus membantu mengurangi jumlah sampah plastik.        

Yustinus menambahkan, selain plastik, minuman berpemanis dapat disasar untuk dikenakan cukai. Satu dari lima orang di Indonesia mengalami obesitas yang disebabkan dari pengonsumsian produk-produk tinggi gula. “Sedangkan obesitas adalah satu langkah menuju sakit jantung,” tutur Yustinus.

Analis Kebijakan Ahli Muda Pusat Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Sarno mengatakan, perjalanan pengenaan cukai kantong plastik tidak ada hambatan. Selain kantong plastik, Kementerian Keuangan akan mengajukan ke DPR agar minuman berpemanis dalam kemasan juga turut dikenakan cukai. “Jika kita mengenakan cukai pada gula di hulu itu tidak pas, lebih potensial apabila ditujukan kepada hasil turunan produknya,” Sarno pada kesempatan yang sama. [KW]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.