Dark/Light Mode

ASN Tetap Kerja Di Rumah Sampai 13 Mei

Senin, 20 April 2020 18:58 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memutuskan memperpanjang masa bekerja di rumah alias work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) selama 14 hari kerja sampai dengan 13 Mei 2020. 

Hal ini dituangkankan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 50/2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

Baca juga : Siloam Siapkan Dua Rumah Sakit Rujukan Corona

“Diperpanjang hingga 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Senin (20/4). 

Perpanjangan ini mempertimbangkan keputusan Presiden yang telah menetapkan wabah corona sebagai bencana nasional non alam, juga status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. 

Baca juga : Saudi Senada dengan MUI

Selain perpanjangan masa WFH, surat edaran tersebut juga mengatur keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik, penyesuaian sistem kerja pada kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. 

Poin lain dalam SE ini adalah, instansi pemerintah diminta memastikan agar penyesuaian system kerja ini tidak menganggu penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat. [KRS

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.