Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Permenhub Sedang Disusun, Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April
Rabu, 22 April 2020 12:09 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemhub) sedang menyiapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi terkait larangan mudik. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, arahan Presiden Jokowi, transportasi diharapkan berperan aktif dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
"Untuk itu, Kemenhub segera menyiapkan Permenhub yang mengatur pelarangan mudik ,termasuk sanksinya apabila melanggar aturan,” katanya, di Jakarta, Rabu (22/4). Penyusunan Permenhub ini akan melibatkan stakeholder seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kepolisian, dan lainnya.
Baca juga : Pemerintah Kudu Waspadai Gelombang Mudik Besar-besaran Dua Hari Ke Depan
Adita menjelaskan, regulasi transportasi terkait pelarangan mudik berlaku untuk angkutan umum penumpang dan kendaraan pribadi. Pelarangan mudik dimulai pada 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat dan berkelanjutan. Nantinya sanksi diberlakukan secara penuh pada 7 Mei 2020. "Pelarangan mudik akan diberlakukan sampai 2 Syawal 1441 H, dan dapat menyesuaikan dengan memperhatikan dinamika pandemi Covid-19,” ujarnya.
Adita menjelaskan, skenario yang disiapkan adalah pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan. Hal tersebut karena yang dilarang melintas adalah angkutan yang membawa penumpang saja, sementara angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi.
Baca juga : Pemerintah Klaim Pelatihan Kartu Prakerja Tidak Mubazir
Pelarangan mudik berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah yang masuk zona merah Covid-19. Larangan mudik ini tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek. Namun masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek (aglomerasi).
Transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya. Hal ini untuk mempermudah masyarakat tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya