Dark/Light Mode

Pekerja Konstruksi Tol Serang-Panimbang Distop Sementara

Kamis, 23 April 2020 21:03 WIB
Pemerintah memberhentkan sementera pekerja konstruksi jalan untuk mencegah penyebaran wabah corona.
Pemerintah memberhentkan sementera pekerja konstruksi jalan untuk mencegah penyebaran wabah corona.

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono melakukan penghentian sementara kepada pekerjaan pembangunan konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang dalam rangka pencegahan virus Corona. 

Keputusan tersebut, berdasarkan pertimbangan atas laporan adanya satu orang karyawan di lokasi proyek yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP). 

“Penghentian sementara konstruksi diberikan selama 14 hari berlaku sejak pengajuan surat usulan penghentian sementara oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga pada 16 April 2020. Pekerjaan konstruksi dapat dimulai kembali apabila kondisi di lapangan dinyatakan aman,” ujar Basuki, Kamis (23/04). 

Baca juga : Dana PON Alihkan Saja untuk Penanganan Corona

Basuki mengatakan, penghentian ini sesuai Instruksi Menteri (Inmen) No 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang terbit pada 27 Maret 2020. 

Di mana, salah satu poin pentingnya adalah penyelenggaraan jasa konstruksi dapat diberhentikan sementara akibat keadaaan kahar. 

“Pelaksanaan pemberhentian pekerjaan sementara tetap mengacu pada mekanisme penghentian pekerjaan sementara yang terdapat pada lampiran tindak lanjut terhadap kontrak penyelenggaraan jasa konstruksi pada Inmen PUPR,”terangnya. 

Baca juga : Hak Pekerja Konstruksi Tetap Terpenuhi

Namun kata Basuki, penghentian sementara ini  tidak melepaskan hak dan kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa terhadap kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi, subkontraktor, produsen, dan pemasok yang terlibat. 

Artinya, upah tenaga kerja konstruksi tetap dibayarkan. Hal ini dimaksudkan untuk tetap melindungi hak-hak dan kewajiban para pihak dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.

Jalan Tol Serang - Panimbang memiliki panjang 83,67 Km yang terbagi menjadi 3 Seksi, yakni Seksi 1 Ruas Serang – Rangkasbitung (26,50 Km), kemudian Seksi 2 Ruas Rangkasbitung - Cileles (24,17 Km), dan Seksi 3 Ruas Cileles - Panimbang (33 Km). Pembangunannya dikerjakan dengan skema kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan nilai investasi sebesar Rp 5,33 triliun terdiri dari seksi 1 - 2, porsi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) oleh PT Wijaya Karya Serang Panimbang dan seksi 3 porsi Pemerintah. 

Baca juga : Mulai 27 Maret, Pasar Tanah Abang Tutup Sementara

Saat ini, tengah dikerjakan pembangunan pada seksi 1 dengan progres konstruksi 57,31%. Secara keseluruhan Jalan Tol Serang - Panimbang ditargetkan dapat beroperasi pada 2022.
 
Kehadiran tol ini menjadi akses pendukung menuju  Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung dan kawasan wisata Taman Nasional Ujung Kulon serta memberikan kemudahan dan efisiensi waktu perjalanan karena akan tersambung dengan Tol Jakarta - Merak. 

Perjalanan dari Jakarta menuju Tanjung Lesung yang sebelumnya ditempuh waktu sekitar 4 - 5 jam, nantinya hanya menjadi sekitar 2 - 3 jam dengan kecepatan rata-rata 80 km/jam.

Selain sebagai penghubung menuju daerah pariwisata di sekitar wilayah Banten, Tol Serang-Panimbang juga akan memperlancar konektivitas perekonomian masyarakat, baik dari sektor industri, barang, dan jasa, khususnya 3 daerah di Provinsi Banten yang dilintasi jalan tol yakni Kabupaten Serang, Lebak, dan Pandeglang. [FIK]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.