Dark/Light Mode

Darurat Corona

Hak Pekerja Konstruksi Tetap Terpenuhi

Selasa, 31 Maret 2020 09:34 WIB
Ilustrasi pekerja konstruksi informal
Ilustrasi pekerja konstruksi informal

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian PUPR menjamin hak pekerja konstruksi tetap terpenuhi di tengah pandemi Covid-19. 

Penjaminan hak pekerja konstruksi itu disampaikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono. 

Basuki mengatakan, jaminan hak pekerja diatur dalam Instruksi Menteri (Inmen) No 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang ditandatangani, pada 27 Maret 2020. 

Baca juga : Wabah Corona Turunkan Permintaan Ikan 20 %

Inmen tersebut dikeluarkan sebagai langkah pencegahan Covid-19 di lingkup Kementerian PUPR, sekaligus menjamin hak-hak pekerja konstruksi tetap terpenuhi di tengah pandemi virus corona. 

Dalam instruksinya, pria jebolan UGM ini menekankan poin-poin penting dalam penghentian penyelenggaraan jasa konstruksi. Pertama, memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran. 

Kedua, telah ditemukan pekerja yang positif dan/ atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP). 

Baca juga : Harus Diakui, Kejaksaan Kian Maju di Tangan ST Burhanuddin

Ketiga, pimpinan Kementerian/Lembaga/Instansi/ Kepala Daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar alias force majeure. 

“Penghentian sementara tidak melepaskan hak dan kewajiban Pengguna jasa dan penyedia jasa terhadap kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi, subkontraktor, produsen dan pemasok yang terlibat. Artinya, upah tenaga kerja konstruksi tetap dibayarkan,” tulis Basuki dalam Inmen 02/2020. 

Hal ini dimaksudkan untuk tetap melindungi hakhak dan kewajiban pekerja dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19. 

Baca juga : DPR Kok Ngotot Tetap Bersidang

Selain itu, juga diperlukan adanya percepatan penyiapan dan pembangunan infrastruktur dalam rangka penanganan Covid-19, sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden No. 04/2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. [NOV]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.