Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Peradilan Masih Koruptif

Masyarakat Rame-rame Nolak Larangan Dokumentasi Persidangan

Minggu, 1 Maret 2020 06:00 WIB
Suasana sidang di peradilan. Foto: Twitter @wartakum2
Suasana sidang di peradilan. Foto: Twitter @wartakum2

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Umum (SE Dirjen Badilum) MA No 2 tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan. Isinya. antara lain melarang pengunjung sidang merekam suara, mengambil foto, dan rekaman audio visual pada saat persidangan tanpa seizin ketua pengadilan. 

Larangan ini langsung ditolak beramai-ramai oleh kalangan advokat. Alasannya, di Indonesia isi putusan majelis hakim sering berbeda dengan fakta persidangan. Sehingga banyak advokat melakukan dokumentasi selama persidangan. 

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Simamora mengatakan, pihaknya mengecam tindakan MA melarang dokumentasi persidangan. Baik dalam bentuk audio, foto, maupun video. Alasannya, larangan yang berlaku terhadap siapapun tersebut merupakan bentuk resistensi MA terhadap pengawasan publik. Akhirnya, akan menjauhkan publik dari keadilan. 

Dalam surat edaran itu juga disebutkan, pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin ketua pengadilan negeri yang bersangkutan. Namun permohonan izin akan dihadapkan dengan waktu panjang dan birokrasi yang bertele-tele. Bahkan dapat pula ditolak dengan berbagai alasan. 

LBH Jakarta menilai, prinsip persidangan yang terbuka untuk umum haruslah menjadi cermin pengadilan yang transparan dan dapat diawasi publik. Demi mewujudkan proses persidangan yang fair sesuai dengan prinsip due process of law. 

Baca juga : Dengan ruangprint, Masyarakat Bisa Cetak Dukomen sampai Spanduk Lewat HP

“Seringkali antara salinan putusan berbeda dengan fakta persidangan. Tentunya jika tidak ada dokumentasi persidangan, perbedaan tersebut tidak dapat dibuktikan. Padahal fakta persidangan dalam putusan tidak dapat diperbaiki,” ungkap Nelson. 

Akhirnya hakim maupun aparat penegak hukum lainnya juga dengan mudah dapat melakukan penyimpangan-penyimpangan. Karena merasa tidak diawasi dalam bentuk dokumentasi apapun. “Pada akhirnya yang paling dirugikan adalah rakyat kecil. Yang buta hukum, miskin, dan tertindas,” imbuhnya. 

Hal ini juga ditanggapi Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Totok Yulianto. Menurutnya, pendokumentasian persidangan, baik itu memfoto, merekam suara dan gambar bergerak, merupakan bentuk kegiatan dalam rangka menjamin hak atas peradilan yang adil dan jujur. 

“Peradilan di Indonesia belum menjamin pendokumentasian dalam proses hukum yang dapat diakses oleh pihak yang berperkara. Akibatnya, banyak terjadi rekayasa kasus, penghilangan bukti, serta pertimbangan hakim yang tidak berdasarkan fakta persidangan,” kata Totok. 

Dia menekankan, prinsip dasar dalam peradilan yang adil dan jujur adalah adanya pengawasan intensif dan terbuka. Bukan hanya oleh pihak yang berperkara. Tapi juga oleh publik. Terlebih lagi dalam situasi peradilan yang koruptif. PBHI mencatat, faktanya ada 20 hakim yang terlibat praktik korupsi sepanjang 2012-2019. 
Jumlah ini belum termasuk panitera. “Ini adalah gambaran, pengadilan masih koruptif dan perlu pengawasan yang ketat,” sebut Totok. 

Baca juga : Kemenperin Fasilitas 8 IKM Ikut Pameran Di Jerman

Pengawasan ini tidak boleh dipandang sebagai bentuk pelanggaran ketertiban. Apalagi tidak ada indikator ketertiban dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Badilum MANo. 2/2020. Sehingga dapat menimbulkan subyektivitas dan multitafsir yang menyebabkan ketidakpastian hukum. “Sejatinya, pengawasan justru menjadi modal utama untuk menjaga nama baik dan etika profesi ketika bertugas,” imbuhnya. 

Ketua bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mengatakan, larangan memfoto, merekam, dan meliput persidangan tanpa izin Ketua Pengadilan akan memperparah praktek mafia peradilan. YLBHI mencatat, selama ini rekaman sidang memiliki setidak-tidaknya beberapa manfaat. 

Pertama, sebagai bukti keterangan-keterangan dalam sidang. YLBHI sering menemui keterangan saksi dikutip secara berbeda. Baik dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Maupun putusan majelis hakim. Atau keterangan saksi tidak dikutip secara utuh baik oleh jaksa maupun hakim. Sehingga menimbulkan makna berbeda. 

Kedua, sebagai bukti sikap majelis hakim dan para pihak. Ketiga, rekaman persidangan baik audio maupun video juga membuat hakim dan para pihak merasa diawasi. “Setidaknya hakim dan para pihak akan berpikir dua kali, bila mereka hendak bertindak tidak patut atau melanggar hukum acara. Karena akan ada bukti dari rekaman audio dan video tersebut,” kata Isnur. 

Perwakilan Tim Advokasi Amicus, Yogi Pajar Suprayogi mengatakan, MA sebetulnya tidak perlu membatasi pendokumentasian sidang. Lagi pula, ini sudah dijelaskan dalam asas persidangan terbuka untuk umum. Kecuali untuk perkara tertentu yang harus dilangsungkan secara tertutup. 

Baca juga : Nurhadi Ngerjain KPK

“Jika memang ini untuk memberantas mafia peradilan, justru seharusnya Mahkamah Agung mengeluarkan aturan yang memudahkan para pihak yang berperkara dengan cara memberikan kebebasan menggunakan perangkat elektronik untuk merekam,” katanya. 

Yogi mengingatkan, pengadilan harus memberikan keterbukaan informasi kepada publik mengenai perkara-perkara menyangkut kepentingan publik dan patut diketahui khalayak ramai. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.