Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah terus memperbaiki tata kelola hutan dan lahan gambut sebagai upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.
Tata kelola hutan ini akan dilakukan melalui penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) hutan alam primer dan lahan gambut tahun ini .
Regulasi PIPPIB ini diterbitkan dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 851/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/2/2020 tanggal 26 Februari 2020.
Baca juga : KLHK Berikan Stimulus Ekonomi Ke Petani Hutan
Kebijakan ini juga dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Jokowi No 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Sigit Hardwinarto mengatakan, kebijakan ini dalam rangka perbaikan tata kelola hutan dan lahan gambut, yang telah berlangsung sebagai upaya penurunan emisi dari deforestasi, dan degradasi hutan.
PIPPIB pertama ini disusun berdasarkan PIPPIB Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut tahun 2019 dengan mengakomodir pemutakhiran data pada 6 bulan terakhir.
Baca juga : Kuatkan Iman, Kuatkan Imun
Di mana terjadi penambahan luas areal PIPPIB sebesar 314,3 ribu ha, maka tercatat hutan alam primer dan lahan gambut yang dijaga dan tidak boleh ditransfer untuk kegiatan lain menjadi seluas 66,3 juta ha.
“Perubahan data ini terjadi karena adanya masukan data konfirmasi perizinan yang terbit sebelum Inpres No 10 Tahun 2011, pemutakhiran data perizinan, perubahan tata ruang, pemutakhiran data perubahan peruntukan, hasil survei lahan gambut, dan survei hutan alam primer,” kata Sigit, Jumat (23/04).
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, sebagai tindak lanjut dan penyempurnaan dari Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2017, Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2015, Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2013, dan Instruksi Presiden RI No. 10 Tahun 2011 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
Baca juga : Tanpa Izin, Industri Tidak Bisa Beroperasi
Dengan SK Menteri LHK ini, maka kepada Gubernur dan Bupati/Walikota dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru wajib berpedoman pada lampiran PIPPIB baru periode I.
“Terhadap instansi pemberi izin dalam pengecualian pada PIPPIB wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan setiap 6 bulan sekali,”tegasnya. [FIK]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya