Dark/Light Mode

Tindak Lanjuti Larangan Mudik Lebaran

KAI, Pelni, Garuda Dan AP Stop Angkut Penumpang

Sabtu, 25 April 2020 08:07 WIB
Larangan Mudik Lebaran. (Ilustrasi)
Larangan Mudik Lebaran. (Ilustrasi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik Lebaran. Artinya, semua perusahaan transportasi baik darat, udara, dan laut dilarang mengangkut penumpang.

Aturannya berbeda-beda untuk setiap moda transportasi. Untuk pesawat “diharamkan” mengangkut penumpang pada periode 24 April-1 Juni.

Sementara kereta api 24 April-31 Mei dan kapal laut 24 April sampai 8 Juni. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 23 April lalu.

Diakui Vice President (VP) Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus, sejak kemarin pihaknya tak lagi mengoperasikan kereta api (KA) jarak jauh dari Jakarta dan Bandung menuju kota-kota di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Menurutnya, dalam sebulan terakhir atau sejak 23 Maret 2020, pihaknya telah membatalkan total sebanyak 401 perjalanan KA. Terdiri dari 213 KA jarak jauh dan 188 KA lokal. Pembatalan dilakukan seiring dengan kondisi wabah Covid-19 yang makin parah.

Baca juga : KAI, Pelni, Garuda dan Angkasa Pura Stop Angkut Penumpang

Sehingga sejumlah daerah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), serta larangan mudik Lebaran. Padahal untuk periode keberangkatan pada 24 April sampai 4 Juni (H+10 Lebaran), pemesanan sudah mencapai 929 ribu tiket.

"Terjadi pembatalan tiket sebanyak 413 ribu (44 persen), yang belum dibatalkan 515 ribu (56 persen). Namun dengan tidak tersedianya lagi perjalanan KA jarak jauh ke semua relasi daerah di Pulau Jawa, tentu akan terus bertambah jumlah pembatalan tiketnya," terang Joni kepada Rakyat Merdeka.

Ia memastikan, Contact Center 121 akan menghubungi penumpang yang KA-nya batal berangkat, dan akan mengembalikan biaya tiketnya 100 persen.

Jika belum dihubungi, sambung Joni, penumpang bisa membatalkan tiketnya melalui aplikasi KAI Access maksimal tiga jam sebelum jadwal keberangkatan. Dan uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian.

Sedangkan pembatalan tiket di loket stasiun, sambungnya, maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking, dan uang akan langsung diganti secara tunai. Lewat 30 hari setelah keberangkatan, refund tiket hangus.

Baca juga : Soal Penghentian Penerbangan Mudik, Garuda Manut

“KAI memohon maaf atas tertundanya perjalanan penumpang. Kebijakan ini akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan situasi di lapangan," sambung Joni.

Langkah serupa juga dilakukan PT Angkasa Pura I (Persero), yang menghentikan sementara layanan penerbangan komersial penumpang di 15 bandara kelolaannya mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.

VP Corporate Secretary Angkasa Pura I, Handy Heryudhitiawan mengatakan, layanan dikecualikan bagi penerbangan yang membawa pemimpin lembaga tinggi negara, tamu kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

Begitu pun dengan penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, untuk angkutan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.

"Operasional bandara juga melayani penerbangan kargo atau yang mengangkut logistik. Kami mengimbau masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut, agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule," imbaunya.

Baca juga : Dukung Kebijakan Larang Mudik, LaNyalla Ingatkan Bansos Jangan Lupa Turun

Pihaknya menyediakan loket khusus untuk refund atau reschedule dengan mendatangi langsung konter maskapai di bandara.

"Namun sebaiknya hubungi pihak maskapai lebih dulu untuk mengatur waktu kedatangan ke bandara, agar tidak terjadi penumpukan di bandara," pinta Handy.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, khusus kemarin, penghentian penerbangan masih dalam tahap sosialisasi. Baru hari ini ketentuan berlaku penuh.

“Mulai besok, Sabtu (25/4) pukul 00.00 local time, rute-rute penerbangan domestik Garuda Indonesia yang terhubung dengan wilayah berstatus PSBB dan zona merah penyebaran Covid-19 untuk sementara waktu tidak beroperasi,” ujarnya, dalam keterangan resminya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.