Dark/Light Mode

Menkes Setujui PSBB di Buol, Sulawesi Tengah

Minggu, 10 Mei 2020 05:30 WIB
Ilustrasi patroli jalan raya dalam rangka pelaksanaan PSBB. Polisi menegur pengendara motor karena tidak mengenakan masker. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama)
Ilustrasi patroli jalan raya dalam rangka pelaksanaan PSBB. Polisi menegur pengendara motor karena tidak mengenakan masker. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Baca juga : BPIP Setuju Seruan Jokowi Berdamai Dengan Corona

Keputusan tersebut telah ditetapkan pada tanggal 9 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/300/2020.

Baca juga : Menteri Edhy Buka Ekspor Benih Lobster, Susi Sedih

PSBB di Kabupaten Buol ditetapkan melalui proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

Baca juga : Menteri Siti Kenang Didi Kempot Saat Bantu Kampanye Lingkungan

''Usulan Pemerintah Buol untuk PSBB sudah kami setujui hari ini. Tinggal dilaksanakan oleh pemerintah daerahnya,'' kata Terawan dalam keterangan resminya, Sabtu (9/5).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.