Dark/Light Mode

Tindaklanjuti SE Gugus Tugas, Kemenhub Terbitkan Pertunjuk Operasional Transportasi

Senin, 11 Mei 2020 12:34 WIB
Adita Irawati (Foto: Istimewa)
Adita Irawati (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4/2020 (SE Gugus Tugas) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 pada 6 Mei 2020, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran SE dari para Direktur Jenderal tentang Petunjuk Operasional Transportasi Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 (SE Dirjen). 

Pengendalian transportasi yang dilakukan Kemenhub, sejalan dengan yang ditetapkan di SE Gugus Tugas, bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat, meningkatkan keberhasilan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional selama darurat bencana non-alam Covid-19.

“Melalui Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian, Kemenhub fokus melakukan pengendalian transportasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mendukung dan menindaklanjuti SE Gugus Tugas,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, di Jakarta, Senin (11/4).

Baca juga : Wakili Menhub, Dirjen Hubud Monitor Pelaksanaan Pengendalian Transportasi di Jateng

SE Dirjen Perkeretaapian yang ditetapkan pada 7 Mei 2020 dan SE Dirjen Perhubungan Darat, Laut, dan Udara yang ditetapkan pada 8 Mei 2020, mulai berlaku pada saat ditetapkan sampai dengan 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan. Adita menjelaskan, secara umum SE Dirjen mengatur petunjuk operasional transportasi di setiap moda, baik darat, laut, udara dan kereta api yang menjadi pedoman bagi unsur Kemenhub di lapangan dan seluruh stakeholders, yang antara lain terdiri atas Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta Operator penyelenggara Sarana dan Prasarana Transportasi. 

Dari unsur Kemenhub di lapangan antara lain yaitu, para Kepala Balai Transportasi Darat, Syahbandar, Kepala Kantor Otoritas Bandara, dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian. Mereka bertugas empat hal. Pertama, melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan SE Gugus Tugas yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan para Operator Transportasi, TNI, Polri, Pemda, Gugus Tugas Covid-19 dan instansi terkait lainnya. Kedua, mengawasi dan memastikan pembentukan pos penjagaan dan pemeriksaan oleh operator transportasi di setiap prasarana transportasi baik di Terminal, Stasiun, Bandara dan Pelabuhan sesuai protokol kesehatan. Ketiga, memastikan para operator transportasi melaksanakan ketentuan dalam SE Gugus Tugas. Keempat, melaporkan hasil pengawasan kepada masing-masing Direktur Jenderal.

Sementara, dari unsur operator sarana dan prasarana transportasi, bertugas empat hal juga. Pertama, melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam SE Gugus Tugas. Kedu, memastikan pemesanan tiket hanya dapat dilakukan melalui Kantor Pusat maupun Cabang dari operator transportasi. Ketiga, wajib memastikan calon penumpang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam SE Gugus Tugas sebelum diberikan tiket. Keempat, wajib memastikan para awak/petugas dari operator sarana dan prasarana transportasi dan penumpang memenuhi protokol kesehatan baik pada saat akan berangkat, dalam perjalanan, maupun saat tiba di tujuan.

Baca juga : Media Tradisional Masih Penting

Terkait penyediaan transportasinya, pada moda darat, Kemenhub menyiapkan Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang akan diberi stiker bertanda khusus “Angkutan AKAP Terbatas Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19” yang dilengkapi QR Code dari Perusahaan Angkutan Umum untuk menghindari pemalsuan.

Sementara, pada moda penyeberangan, Kemenhub menyiapkan kapal penumpang dan disediakan gerbang (gate) khusus bagi pengguna jasa yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai SE Gugus Tugas. Kemudian, pada moda laut, Kemenhub menyiapkan kapal penumpang atau kapal dengan fungsi khusus untuk mengangkut orang-orang sesuai dengan kriteria dan syarat yang ditetapkan SE Gugus Tugas. Pada moda transportasi kereta api, Kemenhub menyiapkan Perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) pada lintas-lintas yang telah ditetapkan.

Ada pun pada moda transportasi udara, Kemenhub menyiapkan penerbangan penumpang yang dilaksanakan berdasarkan rute penerbangan yang telah disetujui pada periode Summer 2020 dengan tetap menyesuaikan jam operasi serta fasilitas bandara selama Pandemi Covid-19. Pada pelaksanaan angkutan penerbangan di wilayah Jabodetabek untuk mengangkut orang-orang sesuai dengan kriteria dan syarat yang ditetapkan SE Gugus Tugas, hanya dapat dilakukan di Bandara Internasional Soekarno Hatta dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.  

Baca juga : Pelarangan Mudik Berlaku Untuk Semua Moda Transportasi

Sebagaimana disebutkan dalam SE Gugus Tugas bahwa, pengendalian, pengawasan, dan penegakkan hukum dilaksanakan oleh Tim Gabungan dari unsur pemerintah dan pemerintah daerah, TNI, Polri, dan unsur otoritas penyelenggara transportasi umum. “Setiap pelanggaran akan ditindak dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Adita. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.