Dark/Light Mode

Wakili Menhub, Dirjen Hubud Monitor Pelaksanaan Pengendalian Transportasi di Jateng

Sabtu, 9 Mei 2020 15:52 WIB
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto (Foto: Istimewa)
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan memonitor pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di Jawa Tengah, Sabtu (9/5).

Dalam kegiatan ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Novie Riyanto mewakili Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memantau penerapan PM 25 Tahun 2020 bersama Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Subandriya, Bupati Brebes Idza Priyanti, serta anggota Muspida wilayah Jawa Tengah.

Monitoring dilakukan langsung di Posko Terpadu Tol Pejagan Kabupaten Brebes, Terminal Kecipir Brebes, dan Bandara Ahmad Yani Semarang.

Baca juga : BPSDM Perhubungan Kukuhkan Petinggi Sekolah Transportasi Secara VirtualĀ 

Dalam sambutannya selaku Koordinator Wilayah Jawa Tengah pada Penerapan PM 25 Tahun 2020, Novie menjelaskan bahwa monitoring dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden dan pemerintah pusat.

“Kegiatan monitoring ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari arahan pemerintah pusat, khususnya Presiden Joko Widodo, dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Sesuai SE Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020,” jelas Novie.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah membuka akses layanan tranportasi publik pada 7 Mei 2020. Oleh karena itu, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca juga : Ada PSBB, Jumlah Penumpang Transportasi Di Jakarta Turun Drastis

Pngendalian arus transportasi yang dikecualikan ini, bertujuan untuk memberikan layanan transportasi bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak, serta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia.

“Sekali lagi kami tekankan, transportasi dan penerbangan yang dikecualikan ini bukan untuk kepentingan mudik. Melainkan untuk memenuhi kebutuhan mendesak seperti percepatan penanganan Covid-19, atau hal mendesak lain nya,” tegas Novie.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 32 Tahun 2020 tentang Aturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca juga : Cegah Penyebaran Covid-19, Kemenhub Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi

“Kami mengapresiasi seluruh petugas yang terus bekerja dalam melakukan percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia. Hal ini dapat mempermudah tugas mulia yang kalian dan kita semua lakukan. Bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak atau penting lainnya, diharapkan juga dapat membantu," tutup Novie. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.