Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Polemik Perppu Keuangan Covid-19

Menkumham Jamin Tidak Ada Pejabat Kebal Hukum

Rabu, 13 Mei 2020 07:43 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. (Foto: Kemenkumham)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. (Foto: Kemenkumham)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memastikan tidak ada pejabat pelaksana Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang kebal hukum. Mereka yang korupsi penanganan Covid-19 tetap diproses hukum. Bahkan, dengan ancaman hukuman mati.

Yassona menegaskan, Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang (Perppu) nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan negara dan stabilitas sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid19, tidak menghilangkan delik hukum atas pejabat pemerintah pelaksana aturan.“Tidak ada istilah kebal hukum bagi pihakpihak yang menjadi pelaksana perppu ini,” tegas Yasonna di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, Perppu nomor 1 Tahun 2020 dikritik banyak kalangan. Isi Perppu dianggap bentuk perlindungan terhadap pejabat negara. Para pejabat kebal hukum karena tidak bisa dituntut meskipun melakukan tindakan korupsi.

Baca juga : Tangani Covid-19, Ichitan Serahkan Bantuan Buat Pedagang Keliling

Yasonna menjelaskan, Pasal 27 pada Perppu yang dianggap memberikan imunitas atau kekebalan hukum, hanya bentuk dukungan kepada para pejabat agar khawatir dalam mengambil keputusan. Karena dalam kondisi saat ini, pemerintah perlu mengambil keputusan yang cepat. Makanya, Presiden Jokowi menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional.

Yasonna memaparkan, pasal 27 berbunyi, biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan kebijakan negara terkait Covid-19 tidak termasuk kerugian negara. selain itu, pejabat yang terkait pelaksanaan Perppu ini juga tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika melaksanakan tugas dengan berdasarkan pada itikad baik dan sesuai peraturan perundangundangan.

“Bila ditemui bukti adanya keputusan yang dibuat sengaja menguntungkan diri atau kelompoknya, tetap akan diproses di pengadilan dan ditindak secara hukum,” jelasnya.

Baca juga : Sinergi Pertamina Group Turun Tangan Berantas Covid-19 di Jawa Timur

Menurutnya, pelaku korupsi terhadap dana anggaran Covid-19 dapat ditindak sesuai Pasal 2 Undang-Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor yang menetapkan bahwa korupsi di kala bencana bisa dijatuhi hukuman mati.

Lebih detail, Yasonna menjelaskan, klausul tidak dapat dituntut seperti di dalam Perppu itu bukan hal baru dalam peraturan perundangundangan di Indonesia. Klausul itu pernah diatur dalam UU Pengampunan Pajak, UU Bank Indonesia, UU Ombudsman, UU Advokat dan UU MD3. Bahkan beberapa pasal di KUHP.

Yasonna menuturkan, Perppu nomor 1 Tahun 2020 diterbitkan dengan pertimbangan kondisi yang genting dan memaksa. Pemerintah perlu segera mengambil tindakan penting dan butuh dana besar yang mencapai Rp 405,1 triliun. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.