Dark/Light Mode

Demi Bantu Hadapi Wabah Corona

Anggota Dewan Rela Anggaran AKD Disunat Habis

Rabu, 29 April 2020 05:33 WIB
Demi Bantu Hadapi Wabah Corona Anggota Dewan Rela Anggaran AKD Disunat Habis

RM.id  Rakyat Merdeka - DPRD DKI Jakarta mengalokasikan ulang anggaran Rp 256,5 miliar untuk meningkatkan perekonomian warga terdampak Covid 19. Anggaran itu diambil dari anggaran kunjungan kerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Sosialisasi Perda, dan Reses tahun 2020.
    

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, realokasi anggaran itu disepakati dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) Dewan, Senin (27/4). “Kita ikut prihatin, dan ini bentuk dukungan kita dalam penanganan wabah Covid-19. Karena itu semua kegiatan AKD kita nolkan,” ujar Prasetio di Jakarta, kemarin.
    

Dalam rapat yang sama, pimpinan fraksi dan komisi di DPRD DKI Jakarta menyepakati efisiensi untuk realokasi anggaran pada kegiatan reses, pembahasan Banggar, pembahasan Pansus, pembahasan Bamus, pembahasan Badan Kehormatan, kunjungan kerja komisi, dan penyelenggaran kegiatan pimpinan.
    

Pras, sapaan akrab Prasetio menyampaikan, realokasi tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen DPRD DKI Jakarta dalam mendukung penanganan dan pemulihan dampak pandemi Covid-19. Di saat yang sama, DPRD DKI Jakarta juga memutuskan menghentikan sejumlah kegiatan. Sehingga pengalihan anggaran diharapkan lebih produktif dan bermanfaat bagi warga yang membutuhkan.
    

Baca juga : Jamin Stok Di Tengah Corona, Maksimalkan Peran Dewan Ketahanan Pangan

“Apalagi perekonomian warga Jakarta yang terimbas Covid-19 ini semakin menurun. Kita sebagai wakil rakyat sudah harus berperan. Karena itu saya meminta alokasi anggaran yang ada di Komisi A, B, C, D, E itu dialihkan buat penanganan Covid-19,” pintanya. 
    

Pras berharap, jajaran eksekutif sebagai eksekutor dari realokasi anggaran kegiatan DPRD DKI dapat memastikan, distribusi bantuan sosial dilakukan tepat sasaran. Kesalahan pemberian pada warga yang tak berhak pun dia ingatkan agar tak kembali terulang. “Kemarin ada anggota DPRD yang dapat bantuan. Itu tidak boleh. Data (penerima) harus disisir lagi,” tandasnya. 
    

Terpisah, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi HY mengatakan, anggaran itu akan digunakan untuk mengurangi beban masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Terlebih saat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan.
    

Menurutnya, tak masalah jika masyarakat mendapatkan dua bantuan sekaligus. Dari Pemprov DKI dan juga dari anggota dewan. “Justru bagus, meringankan beban mereka. Terlebih untuk para pekerja harian lepas. Juga masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja karena COVID-19,” tandas Rasyidi.
    

Baca juga : AS dan Negara Barat Cabut Dong Sanksi Ke Iran Cs...

Sebagai informasi, biaya pelaksanaan bantuan sosial kepada 1.194.633 kepala keluarga dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov DKI Jakarta dan sumber anggaran lainnya yang sah. Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 386 Tahun 2020 tentang Penerima Bantuan Sosial bagi Warga yang Rentan Terdampak Covid-19 dalam Pemenuhan Kebutuhan Pokok selama Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. 
    

Terkait hal ini, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Irmansyah mengatakan, pemerintah telah menetapkan enam syarat warga yang layak menerima bansos selama pembatasan sosial. Kriterianya adalah warga/masyarakat yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


Kedua, penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta. Ketiga, memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan.


Keempat, terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji. Kelima, tutup usaha/tidak bisa berjualan kembali. Terakhir, pendapatan/ omzet berkurang drastis akibat pandemi COVID-19.
    

Baca juga : Pelanggaran Netralitas ASN Diprediksi Meningkat

Sementara, bagi warga memenuhi enam syarat tersebut tapi belum terdaftar sebagai penerima bisa melakukan sejumlah langkah. Pertama, mengisi formulir permintaan bantuan kepada RW setempat.
    

Jika memenuhi kriteria tersebut, jelas Irmansyah, maka berhak atas bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Maka setelah mengisi formulir di RW, pihak RW akan mengirimkan formulir ke kelurahan. Selanjutnya, kelurahan akan mengirimkan data itu ke Dinas Sosial untuk diverifikasi. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.