Dark/Light Mode

Kemenhub Kaji Izin Terbang Pebisnis

Kamis, 30 April 2020 08:25 WIB
Pemerintah membolehkan penerbangan di bandara bagi pebisnis yang mengikuti protokol kesehatan.
Pemerintah membolehkan penerbangan di bandara bagi pebisnis yang mengikuti protokol kesehatan.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menggodok aturan izin penerbangan berjadwal domestik untuk keperluan bisnis untuk tetap dapat terbang. 

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, aturan turunan terkait dengan larangan penerbangan untuk mudik dalam Permenhub No. 25 Tahun 2020, akan segera dirilis. 

“Kami belum mengeluarkan izin kepada maskapai. Aturannya kan masih dibahas,” jelas Novie di Jakarta, kemarin. 

Novie mengatakan, aturan turunan itu untuk melengkapi dan mendetailkan Permenhub yang telah diterbitkan. 

Salah satunya, terkait dengan pelaku bisnis di sektor industri strategis yang masih diizinkan melakukan penerbangan dengan tujuan bukan untuk kepentingan mudik agar roda perekonomian tetap bergerak. 

Baca juga : Kemenhub: Hanya Pebisnis Angkut Logistik Yang Boleh Terbang

Novie mencontohkan, banyak pengusaha di sektor perikanan yang masih harus mengurus ekspor impor dari kota produksi ke hub-hubnya. Sektor-sektor tersebut, harus tetap hidup, juga untuk perusahaan minyak dan gas. 

“Perekonomian harus tetap hidup. Karena itu hal-hal yang sifatnya terkait dengan bisnis negara dalam arti industri strategis, dan logistik tetap jalan. Begitu juga penanganan Covid-19 berupa pengiriman tenaga medis, obat-obatan harus lebih lancar lagi,” jelasnya. 

Novie menuturkan, peraturan dirjen itu juga akan merinci persyaratan yang harus dilakukan bagi pebisnis untuk dapat melakukan penerbangan. Contohnya, pebisnis harus disertai dengan surat pernyataan tidak mudik dan mampu menunjukkan surat penugasan dari instansi terkait. 

“Kalau mudik pasti kan mudik saja, dia nggak akan bisa menunjukkan surat tugasnya,” ucapnya. 

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengaku, punya cara jitu untuk membedakan masyarakat yang akan mudik atau pulang kampung. 

Baca juga : Kemenag Bantu Janda Terdampak Covid-19

Menurutnya, industri penerbangan lebih mudah mengidentifikasi perbedaan mudik dan pulang kampung yang dilakukan penumpangnya. 

“Kalau mudik, dia KTPnya berbeda dengan daerah tujuan, atau dia sudah punya tiket balik sebelum Lebaran,” ujarnya.

Sementara, kata Irfan, orang yang pulang kampung harus bisa menunjukkan KTP dari daerah tujuan penerbangan. Kalau terbukti, mereka tidak perlu menunjukkan tiket kembali. 

Irfan mengatakan, identifikasi itu dilakukan untuk memitigasi penerbangan dan fasilitasi penumpang yang akan berpergian dengan pesawat. 

“Jadi kalau penerbangan dibuka lagi, semua yang terbang akan dikenai begitu banyak persyaratan. Baik kesehatan, dan tiket kembali,” katanya. 

Baca juga : PUPR dan Kemenlu Pantau Tempat Tinggal Pekerja Imigran

Irfan menjelaskan, memang ada indikasi penerbangan domestik akan dibuka kembali untuk mengangkut penumpang pada 3 Mei 2020. 

Untuk itu, Garuda telah menyiapkan beberapa penyesuaian pada penerbangan. Antara lain kelas ekonomi hanya diisi sekitar 60 persen dari kapasitas. 

Sementara Airbus dengan konfigurasi 2-4-2 hanya diisi sekitar 50 persen. Garuda juga tetap memberlakukan protokol kesehatan, baik untuk penumpang maupun awak kabin, serta menyesuaikan berbagai fasilitas agar tidak terjadi penularan Covid-19 di dalam pesawat. 

Di samping, tetap melakukan perawatan pesawat. “Jadi kalau Peraturan Menteri nanti ada petunjuk pelaksanaan agar kami menerbangkan domestik lagi, kami sudah pastikan beberapa pesawat kami ready,” jelasnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.