Dark/Light Mode

Nggak Ada Ampun, Maskapai Yang Langgar Pembatasan Jumlah Penumpang Bakal Ditindak Tegas

Kamis, 14 Mei 2020 13:46 WIB
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto (Foto: Istimewa)
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindak tegas maskapai yang melanggar ketentuan pembatasan jumlah penumpang, dalam melakukan layanan penerbangan.

Terkait hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengaku telah menerima laporan mengenai adanya maskapai yang tidak menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga : Nggak Ada Jarak, Netizen Ngeri Lihat Antrean Penumpang Di Terminal 2 Bandara Soetta

Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) dan melebihi kapasitas tempat duduk yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku, terlihat sebagai aturan yang dilanggar.

“Begitu terbukti melanggar aturan, kami akan terapkan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” katanya dalam keterangan resminya, Kamis (14/5).

Baca juga : P3Migas Apresiasi dan Dukung Pertamina dalam Pendistribusian BBM dan Gas

Novie menjelaskan, pelanggaran tersebut langsung ditindaklanjuti dengan memerintahkan inspektur penerbangan, untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap hal tersebut.

Berdasarkan Permenhub No. 18/2020, Pasal 14 poin b, jumlah penumpang yang diperkenankan paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk, dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).

Baca juga : Nggak Ada Ampun Bagi Usaha Yang Langgar PSBB

“Kami mengimbau kepada seluruh operator penerbangan, agar mematuhi peraturan yang berlaku. Kami ingatkan agar maskapai tidak melakukan kesalahan, yang berisiko terhadap para penumpangnya,” papar Novie.

"Protokol kesehatan harus dilaksanakan oleh seluruh stakeholder penerbangan. Kami akan menindak tegas operator penerbangan yang tidak menerapkan peraturan yang ditetapkan," tandasnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.