Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kemenhub Mati-matian Jaga Kelancaran Angkutan Logistik di Tengah Pandemi
Rabu, 20 Mei 2020 15:24 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus berupaya menjaga angkutan barang/logistik tetap berjalan dengan lancar, di tengah pandemi Covid-19 yang melanda hampir di seluruh wilayah di Indonesia.
Kelancaran angkutan barang/logistik ini diharapkan dapat menjaga ketersediaan logistik nasional, khususnya kebutuhan dasar masyarakat. Sehingga, perekonomian dan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga. Sebab, di satu sisi, pemerintah tak ingin masyarakat terpapar virus. Di sisi lain, masyarakat tak boleh terkapar secara ekonomi.
Baca juga : Bupati Taput Tanam Jagung dan Padi Saat Pandemi
Sebagaimana ditegaskan Presiden Jokowi, aturan pengendalian transportasi di masa pandemi Covid-19 ini tidak boleh menghambat distribusi logistik seperti bahan-bahan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan. Agar tidak terjadi kelangkaan barang yang mengakibatkan harga-harga naik, dan akhirnya dapat menyebabkan inflasi.
Untuk itu, Kemenhub berupaya memastikan angkutan logistik tidak boleh stop beroperasi. Seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H, angkutan barang/logistik termasuk yang dikecualikan dari larangan sementara beroperasinya transportasi di masa pandemi Covid-19.
Baca juga : Indonesia Bersama Palestina di Tengah Pandemi Covid-19
Kemenhub tetap konsisten bahwa yang dilarang adalah kegiatan transportasi untuk mudik. Kegiatan lain seperti angkutan barang/logistik dan kegiatan yang kriteria dan syaratnya memenuhi Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, tetap diizinkan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, Kemenhub juga berupaya memastikan distribusi logistik tidak terganggu, dengan membuka operasional prasarana transportasi seperti pelabuhan selama 24 jam. Serta mendorong penerapan insentif atau stimulus bagi pelaku usaha.
Baca juga : Kemenhub Sanksi Maskapai Yang Langgar Aturan Physical Distancing
Antara lain, dengan memberikan stimulus bagi pelaku usaha pelayaran dengan memberikan potongan diskon) tarif maupun lama waktu penumpukan kontainer atau muatan di pelabuhan, selama terjadinya pandemi Covid-19. Di samping terus berkoordinasi dengan asosiasi di sektor transportasi seperti Indonesian National Shipowners Association (INSA) untuk memastikan agar jadwal kapal, baik kapal komersial maupun subsidi (PSO) Public Service Obligation) tetap berjalan lancar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya