Dark/Light Mode

Diungkap Menteri Siti

Jokowi Sangat Berani Koreksi Kebijakan Hutan

Jumat, 15 Februari 2019 06:31 WIB
Presiden Jokowi bersama Menteri Siti Nurbaya dalam sebuah acara penanaman sejutan pohon. (Foto : istimewa)
Presiden Jokowi bersama Menteri Siti Nurbaya dalam sebuah acara penanaman sejutan pohon. (Foto : istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah terus melakukan perbaikan di sektor lingkungan dan kehutanan. Sejumlah kebijakan penanganan masalah lingkungan dan hutan diubah. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, kebijakan yang dikoreksi Presiden Jokowi meliputi izin akses bagi masyarakat dengan hutan sosial, tidak membuka lahan gambut baru, moratorium izin baru sawit, pengawasan pelaksanaan izin dan mencabut Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang tidak aktif.

“Pengendalian izin sangat selektif dan luasan terbatas untuk izin baru HPH/HTI, serta mendorong kerja sama hutan sosial. Realisasi perhutanan sosial per akhir Desember 2018 tercatat seluas 2,5 juta hektare dengan 592.438 KK, dalam 5.393 Kelompok Tani di 305 Kabupaten,” kata Siti.

Menurut Siti, masyarakat tak hanya mendapat izin kelola hutan, tapi juga diberikan pendampingan untuk penguatan kelembagaan kelompok, pengelolaan kawasan dan usaha serta pemberian akses modal, pasar dan teknologi. Mantan Sekjen DPD itu mengatakan, langkah korektif sudah terlihat saat awal kepemimpinan Jokowi.

Baca juga : Jokowi: Jangan Bikin Resah...

Menurutnya, langkah korektif dilakukan saat penyatuan dua kementerian, Kementerian Lingkungan dan Kementerian Kehutanan. “Bila merujuk dasar keilmuan Landscape Ecology, kebijakan ini tepat. Semua langkah korektif itu didasarkan pada aspek keilmuan,” kata Siti.

Langkah korektif ini, lanjut Siti, mendapat dukungan dari masyarakat 2-3 tahun terakhir. Menurutnya, masyarakat dilibatkan dalam pengembangan kebijakan secara partisipatif. “Tidak mudah, tetapi dapat dilakukan dan akan terus dikembangkan,” katanya.

Menurut Siti, yang menonjol dalam upaya pemulihan lingkungan ini ialah pendekatan environmental governance, dengan elemen-elemen pokoknya yaitu adanya dasar keilmuan dan pemahaman yang baik, terbangunnya kerangka konseptual, di mana hasil kerja harus memberikan solusi dan menjawab relevansi sosial; demikian pula harus berdampingan dengan langkah perencanaan serta memberi pengaruh kepada pengambil kebijakan.

Baca juga : Semangat Eksplorasi PT Saka Energi Indonesia

“Berdasarkan keyakinan itu, maka LHK membuka diri untuk dilakukannya dialog dengan para pihak. Posisi pemerintah sebagai simpul negosiasi segala kepetingan dan aspirasi. Tentu saja harus dalam kerangka governing procedure yang ada,” ujarnya.

Dari catatan tersebut, Siti menegaskan, langkah korektif Jokowi cukup sistematis dan dengan kerangka konseptual, tidak sembarangan atau asal- asalan. Sebagai contoh, langkah kebijakan infrastruktur, pada konteks lingkungan didukung oleh keilmuan. Kemudian, langkah korektif pemerintahan Jokowi-JK juga mencakup kelembagaan, kebijakan alokasi sumber daya hutan, instrumen-instrumen kebijakan dan implementasinya, serta law enforcement.

Dalam kebijakan alokasi sumber daya hutan, yang cukup menonjol adalah evolusi kawasan hutan, dan peluang akses bagi masyarakat kecil untuk kelola hutan. Serta pemanfaatan lebih luas dengan prinsip kelestarian (dari timber management menjadi forest landscape manegement). [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.