Dark/Light Mode

Efisiensi Terus Digenjot, BUMN Mau Dipangkas Jadi 80

Selasa, 9 Juni 2020 17:27 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Humas BUMN)
Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Humas BUMN)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri BUMN Erick Thohir terus melakukan efisiensi di tubuh Kementerian BUMN. Salah satunya yang sudah berjalan: penyederhanaan jumlah BUMN.

BUMN yang sebelumnya mencapai 142 perusahaan, kini dipangkas menjadi 107 perusahaan. Berkurangnya jumlah BUMN ini tak lain dipicu oleh lahirnya konsolidasi BUMN,  yang antara lain telah dilakukan di sektor farmasi dan asuransi.

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, Erick menyatakan, situasi pandemi Covid-19 merupakan saat yang tepat untuk melakukan restrukturisasi, guna memperkuat posisi BUMN. Baik posisi keuangan, ataupun industri.

Baca juga : Corona Belum Mau Diajak Damai

"Dari 142 BUMN, sekarang ini tinggal 107 BUMN. Ini akan kita turunkan terus. Kalau bisa, ke angka 80," kata Erick.

Untuk sektor farmasi, Erick Thohir berhasil membuat holding BUMN Farmasi, dengan PT Bio Farma (Persero) menjadi induk perusahaan. Sementara anggota perusahaannya adalah PT Kimia Farma Tbk dan PT Indofarma Tbk.

Selain untuk efisiensi, holding ini bertujuan memperkuat kamandirian industri dan meningkatkan ketersediaan produk kesehatan.

Baca juga : Nasib The Doctor Di MotoGP Diputuskan Juni

Sementara di sektor asuransi, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau (BPUI) didapuk menjadi perusahaan induk dengan empat anggota. Yakni PT Asuransi Jasa Raharja, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).

Pembentukan holding asuransi ini dilandasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).

Erick menggarisbawahi, pihaknya akan terus meningkatkan efisiensi dan restrukturisasi BUMN. Menurutnya, saat ini masih banyak BUMN yang memiliki lini bisnis sama, dan berpotensi untuk dikonsolidasi.

Baca juga : Menko Mahfud Pasang Badan

"Bersama Kementerian Keuangan, kami akan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai tata kerja pelaksanaan Tim Restrukturisasi BUMN. Saat ini, SKB sedang dikaji oleh Kementerian Keuangan. Selanjutnya, kami juga akan berdiskusi dengan kementerian teknis terkait,” pungkas Erick.[HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.