Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pulihkan Ekonomi

Kemenperin Beri Insentif Ke Industri Manufaktur

Sabtu, 6 Juni 2020 07:36 WIB
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melakukan pemulihan sektor industri manufaktur di dalam negeri yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Salah satu langkah strategis yang sedang dijalankan adalah melakukan koordinasi secara intensif dengan berbagai stakeholder. Termasuk para pelaku usaha dan asosiasi industri guna bersama-sama mencari formula yang tepat dalam menciptakan iklim bisnis yang kondusif di Tanah Air.

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku aktif berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya agar kebijakan untuk pemulihan sektor industri ini bisa tepat sasaran dan dapat diimplementasikan dengan baik.

"Upaya ini merupakan prioritas kami dalam menyiapkan industri menghadapi era kenormalan baru," katanya.

Agus menjelaskan, ada beberapa yang menjadi perhatian utama pemerintah saat ini dalam merumuskan kebijakan pemulihan sektor industri manufaktur, antara lain melalui restrukturisasi kredit, modal kerja, dan biaya energi.

Baca juga : Hadapi New Normal, Kemenperin Siapkan Stimulus Industri Manufaktur

Untuk itu, Kemenperin menyusun berbagai kriteria sektor usaha yang akan mendapatkan stimulus pemulihan tersebut.  "Salah satu kriterianya, yakni berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja," kata Menteri Agus di Jakarta, kemarin.

Saat ini, sektor industri padat karya perlu mendapatkan perhatian khusus agar tetap mampu beroperasi dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massif. Sekaligus mampu mempertahankan daya beli masyarakat.

"Karena menampung tenaga kerja yang sangat banyak, sehingga guncangan pada sektor ini akan berdampak pada para pekerja dan tentu saja ekonomi keluarganya," tuturnya.

Stimulus kredit dan modal kerja bagi pemulihan sektor industri manufaktur sudah tercakup dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Dalam peraturan tersebut, salah satu yang menjadi perhatian adalah pelaku usaha. Yang dimaksud sebagai pelaku usaha meliputi sektor riil dan sektor keuangan, mulai dari usaha mikro, usaha kecil, usaha menegah, usaha besar, dan koperasi yang usahanya terdampak oleh Covid-19. "Jadi sudah ada dalam pembahasan program PEN," ucapnya.

Baca juga : Dana Pemulihan Ekonomi Bengkak, Core Usul Pemerintah Cetak Uang

Kemenperin juga mencatat, selama periode 2015-2019, total nilai penanaman modal asing (PMA) dari sektor industri manufaktur sebesar 61,5 miliar dolar AS. Ini artinya industri manufaktur masih menjadi salah satu andalan untuk kembali memulihkan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Upaya yang dilakukan pemerintah untuk pemulihan dunia usaha tersebut disambut baik oleh pelaku industri.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengungkapkan, saat ini dunia usaha memerlukan tambahan modal kerja karena selama pandemi Covid-19 terjadi defisit arus kas.

"Apindo telah mengusulkan beberapa bentuk stimulus modal kerja untuk dunia usaha, serta mendorong agar stimulus dapat diberikan pada seluruh sektor usaha," katanya.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta Wijaya Kamdani meminta kepada pemerintah agar terus melakukan pengawasan. Sehingga implementasi stimulus modal kerja bagi industri dapat berjalan dengan baik.

Baca juga : Kemenperin Siapkan Protokol New Normal Industri Mamin

"Terdapat dua hal penting terkait modal kerja. Pertama adalah jumlahnya harus sesuai dengan kebutuhan industri, dan kedua adalah penyalurannya harus benar-benar dimonitor sehingga kebijakan ini dapat tepat sasaran," ujarnya.[KPJ]


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.