Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
TSS Selat Sunda-Lombok Berlaku Mulai 1 Juli 2020, Kapal Melintas Tak Dikenai Biaya
Sabtu, 27 Juni 2020 11:40 WIB
Sebelumnya
BKS mengungkap, perlu proses panjang mendapatkan kehormatan menjaga dua selat ini. Perjuangan yang dilakukan lebih dari 2 tahun untuk memperoleh penetapan TSS kedua Selat ini, ditandai dengan diresmikannya TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok oleh International Maritime Organization (IMO) pada Juni 2019, dengan diterbitkannya sirkular IMO COLREG.2-CIRC.74 dan SN.1CIRC.337 tentang Implementasi Traffic Separation Scheme dan Associated Routeing Measures di Selat Sunda dan Selat Lombok.
Baca juga : Arab Saudi Mulai Bokek
"Ini bukti bahwa Indonesia telah mencatat sejarah baru sebagai negara kepulauan pertama di dunia, yang memiliki Bagan Pemisahan Alur Laut atau TSS di Alur Laut Kepulauannya, dan menjadi kebanggaan tersendiri bagi Indonesia. Khususnya, Kementerian Perhubungan," ujarnya.
Baca juga : 78 WNI Di Kapal Pesiar Tak Perlu Diobservasi Lagi
BKS menilai, keberhasilan ini harus ditindaklanjuti dengan semangat, etos kerja yang baik, serta kesiapan dalam pengimplementasian dan penegakan hukumnya.
Baca juga : Coklat Indonesia Bersaing di Paris, Siap Tembus Pasar Dunia
"Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dalam mengawal pelaksanaan implementasi TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok. Mulai dari memastikan kesiapan sarana dan prasarana VTS (Vessel Traffic Service) dan SBNP (Sarana Bantu Navigasi Pelayaran), Sumber Daya Manusia, serta menyiapkan Sistem Operasional Prosedur (SOP) Pengamanan dan Patroli di Selat Sunda dan Selat Lombok dengan menggunakan Kapal Patroli KPLP," pungkas BKS. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya