Dark/Light Mode

Buron Pembobol BNI 1,7 T DIringkus

Yasonna Kebagian Wanginya

Jumat, 10 Juli 2020 06:17 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyapa buronan pelaku pembobolan Bank BNI senilai 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa (kiri) saat pesawat yang ditumpanginya dari Serbia, tiba di Bandara internasional Soekarno-Hatta, kemarin. (Foto: Kemenkum HAM)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyapa buronan pelaku pembobolan Bank BNI senilai 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa (kiri) saat pesawat yang ditumpanginya dari Serbia, tiba di Bandara internasional Soekarno-Hatta, kemarin. (Foto: Kemenkum HAM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah 17 tahun buron, pembobol BNI Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, berhasil ditangkap dan dipulangkan ke tanah air. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjemputnya langsung di Serbia. Menteri asal PDIP itu pun kebagian wanginya.

Maria tiba di terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pukul 10.40 WIB, kemarin. Menggunakan topi kupluk warna cokelat, masker, baju abu-abu lengan panjang yang dibalut kemeja tahanan berwarna orange dipadu celana panjang hitam, dia berjalan menunduk di hadapan para wartawan dengan tangan terikat kabel ties putih.

Baca juga : Bermain Piano Di Masa Karantina

Diapit dua petugas berkerudung, Maria digiring menuju ruang VIP bandara. Setelah menjalani tes kesehatan, dia dipamerkan sebentar dalam konferensi pers yang digelar Yasonna dan Menko Polhukam Mahfud MD.

“Ini hanya untuk menunjukkan bahwa orang yang kita bawa adalah orang yang bersangkutan. Setelah ini langsung kita serahkan ke Bareskrim,” ujar Yasonna.

Baca juga : Galaknya Prabowo Tinggal Kenangan

Maria kabur ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum kepolisian menetapkannya sebagai tersangka pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Dari negeri Singa, Maria yang sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979 itu, menetap di negeri Kincir Angin.

Pemerintah Indonesia sudah dua kali mengajukan proses ekstradisi ke pemerintah Belanda, yakni pada 2010 dan 2014. Namun, karena tak terikat perjanjian ekstradisi, pemerintah Belanda memberikan opsi agar Maria di sidangkan di negaranya. Sampai di sini: buntu.

Baca juga : Soal Tanjung Priok, Yasonna Diceramahi Pengamat Begini

Upaya hukum memasuki babak baru ketika Maria ditangkap NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019 berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.