Dark/Light Mode

Buron Setahun, KPK Ringkus Tangan Kanan Eks Bupati Labuhanbatu

Kamis, 25 Juli 2019 11:23 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy/RM)
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap Umar Ritonga (UMR) yang sudah buron selama setahun. 

Umar Ritonga merupakan tangan kanan atau orang kepercayaan mantan Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, Pangonal Harahap.Umar merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di Labuhanbatu tahun anggaran 2018. Umar ditangkap komisi antirasuah pada pagi tadi, Kamis (25/7) pukul 07.00 WIB setelah. 

"Pagi ini pukul 07.00 WIB, KPK menangkap seorang yang masuk DPO dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara yaitu UMR (Umar Ritonga)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (25/7).

Baca juga : Tahun 2019, APP Sinar Mas Targetkan 0 Persen Lahannya Bebas Karhutla

Febri menjelaskan, penangkapan terhadap Umar Ritonga dibantu oleh jajaran Polres Labuhanbatu. Umar ditangkap setelah tim dari KPK mengetahui posisi Umar Ritonga yang sedang berada di rumahnya.

"Pihak keluarga bersama Lurah setempat juga koperatif menyerahkan UMR untuk proses lebih lanjut. KPK menghargai sikap koperatif tersebut," imbuhnya.

Untuk proses lebih lanjut, KPK akan langsung membawa Umar Ritonga ke Jakarta. Umar akan diperiksa lebih lanjut di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Baca juga : Jokowi Dan JK Serius Tangani Kerusakan Lingkungan yang Lama Tak Tertangani

"KPK berharap penangkapan DPO ini menjadi pembelajaran juga bagi pelaku lain untuk bersikap koperatif dan tidak mempersulit proses proses hukum. Baik yang telah menjadi DPO ataupun saat ini dalam posisi sebagai tersangka korupsi," ujarnya.
Sekadar latar, Umar Ritonga ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap dan Bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BKA), Effendy Sahputra. Mereka dijerat kasus suap sejumlah proyek tahun anggaran 2018 di Labuhanbatu.

Saat itu, Umar sempat melarikan ketika akan ditangkap KPK. Umar yang diduga perantara suap, kabur setelah mengambil uang hasil korupsi sebesar Rp500 juta dari seorang petugas bank di Labuhanbatu. KPK kemudian memasukkan nama Umar Ritonga dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 24 Juli 2018.

Sementara Pangonal Harahap telah divonis bersalah dalam kasus ini. Dia dihukum oleh Pengadilan Tipikor Medan dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan. Pangonal terbukti menerima suap dari pengusaha‎ Effendy Sahputra. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.